Tangerang, 13 Januari 2026 – Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional melalui kebijakan fiskal yang pro-rakyat dan pro-industri. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan dukungan sekaligus apresiasi atas kebijakan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini dinilai strategis karena mampu menjaga momentum sektor properti sekaligus memberikan dampak berganda (multiplier effect) bagi industri manufaktur dalam negeri.
Menurut Menperin, kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut mencerminkan keberpihakan pemerintah dalam mendorong daya beli masyarakat serta memperkuat sektor-sektor ekonomi yang memiliki keterkaitan luas dengan industri nasional. Sektor properti selama ini dikenal sebagai salah satu motor penggerak ekonomi karena memiliki rantai pasok yang panjang dan menyentuh berbagai subsektor industri.
Baca juga: Wamendag Dorong Ekspor Rempah Indonesia Ke Pasar Pakistan
“Kementerian Perindustrian menyambut baik dan memberikan apresiasi atas perpanjangan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga akhir 2026. Kebijakan ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sektor properti yang memiliki keterkaitan erat dengan berbagai subsektor industri manufaktur,” ujar Agus di Jakarta, Rabu (7/1).
Perpanjangan insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025. Dalam aturan ini, pemerintah memberikan insentif PPN DTP sebesar 100 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Insentif ini berlaku untuk rumah baru yang siap huni dan diserahkan pertama kali oleh pengembang pada periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Menperin menegaskan, insentif PPN DTP tidak hanya meringankan beban biaya masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama, tetapi juga menjadi stimulus penting bagi sektor properti nasional. “Sektor ini memiliki efek multiplier yang tinggi terhadap perekonomian dan sejalan dengan strategi penguatan industri serta konsumsi dalam negeri,” katanya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa sektor properti melibatkan berbagai subsektor industri seperti semen, keramik, kaca, logam dasar, furnitur, material bangunan, peralatan listrik, hingga alat rumah tangga. Dengan adanya stimulus fiskal ini, permintaan terhadap produk-produk industri dalam negeri akan meningkat, sehingga mendorong utilisasi kapasitas produksi dan penyerapan tenaga kerja.
“Perpanjangan PPN DTP akan memacu aktivitas pembangunan dan transaksi properti. Dampaknya, industri pendukung ikut bergerak, produksi tetap stabil, dan lapangan kerja dapat terjaga,” jelasnya.
Baca juga: Kemenperin Fokus Perkuat Manajemen Usaha IKM Fesyen Dan Kriya
Selain itu, kebijakan ini juga memberikan kepastian bagi pelaku industri dalam menyusun perencanaan usaha dan investasi jangka menengah. Menperin menilai stimulus fiskal yang berkelanjutan hingga 2026 memberi ruang bagi industri untuk meningkatkan kapasitas produksi, memperkuat rantai pasok domestik, serta meningkatkan daya saing produk nasional di tengah tantangan ekonomi global.
Menutup pernyataannya, Agus optimistis bahwa sinergi kebijakan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian melalui insentif PPN DTP akan menjadi instrumen penting dalam menjaga pertumbuhan industri manufaktur nasional. Kebijakan ini tidak hanya membantu masyarakat memiliki hunian layak, tetapi juga memperkuat fondasi industri nasional agar lebih tangguh dan berkelanjutan.


