Tangerang, 3 Maret 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan terus mengupayakan perlindungan kekayaan intelektual di sektor perdagangan. Pada Kamis (27/02/2025), tim dari Kanwil Kemenkumham Sumsel melakukan koordinasi dengan Palembang Trade Center (PTC) dalam rangka sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual.
Koordinasi ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha, bersama para Analis Kekayaan Intelektual (KI), yakni Yulkhadir, Dio, Riki Triyansyah, serta Penyuluh Hukum, Hanggi. Kedatangan mereka disambut langsung oleh pihak pengelola PTC.
Program sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual ini bertujuan untuk mendorong pelaku usaha agar menjual produk asli dan berlisensi. Salah satu indikator utama dalam sertifikasi ini adalah adanya pasal dalam kontrak atau perjanjian dengan para tenant yang mengharuskan mereka menjual produk yang tidak melanggar kekayaan intelektual.
Baca juga: Program Sertifikasi Halal Gratis untuk 100 UMKM oleh TASPEN
Pusat perbelanjaan yang telah memperoleh sertifikasi diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi bisnisnya. Dengan adanya sertifikasi, pusat perbelanjaan akan lebih dipercaya oleh brand-brand besar dan terkenal untuk membuka gerai, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen. Dampak positifnya adalah meningkatnya perputaran ekonomi di pusat perbelanjaan tersebut.
Sejak program ini diluncurkan, pada tahun 2022 sudah terdapat dua pusat perbelanjaan yang memperoleh sertifikasi. Pada tahun 2025, harapannya seluruh pusat perbelanjaan di Palembang dapat memperoleh sertifikasi kekayaan intelektual. Saat ini, telah dilakukan re-sertifikasi terhadap dua pusat perbelanjaan serta empat pusat perbelanjaan lainnya yang sedang dalam proses pengajuan sertifikasi.
Baca juga: UMKM Wajib Tahu Manfaat Sertifikasi Merek HKI
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Agato P. P. Simamora, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berperan aktif dalam membangun daerah, baik dalam aspek regulasi maupun pengembangan di sektor hukum. Menurutnya, sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual merupakan langkah strategis dalam menciptakan ekosistem bisnis yang sehat serta memberikan perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di wilayah Sumatera Selatan.
Dengan langkah ini, diharapkan semakin banyak pusat perbelanjaan yang mendukung kebijakan perlindungan kekayaan intelektual, sehingga ekosistem bisnis di Palembang semakin maju dan berdaya saing tinggi.


