Tangerang, 3 Maret 2025 – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Bekasi menggelar Sertifikasi Merek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) – Gelombang I sebagai bagian dari Program Pemberdayaan Usaha Mikro. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Primebiz Cikarang dengan tujuan meningkatkan pemahaman pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tentang pentingnya perlindungan merek dagang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Sub Kegiatan Fasilitasi Kemudahan Perizinan Usaha Mikro Tahun Anggaran 2025, yang bertujuan untuk membantu UMKM dalam aspek legalitas, kemitraan, dan penguatan kelembagaan. Acara ini dihadiri oleh Hemawati Br Pandia, Kepala Divisi Pelayanan Hukum bersama tim dari Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, serta diikuti oleh puluhan pelaku UMKM dari berbagai sektor usaha di Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Pameran ISSEI 2025 Siap Digelar Dukung Pertumbuhan Industri Baja
Dalam sambutannya, Ida Farida, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bekasi, menyampaikan apresiasinya kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat yang telah memberikan perhatian kepada pelaku usaha binaan di daerah tersebut. Ida menekankan bahwa kesadaran akan perlindungan merek sangat penting bagi UMKM agar dapat bersaing dan berkembang secara legal di pasar.
“Pendaftaran merek tidak hanya melindungi hak usaha, tetapi juga meningkatkan daya saing produk di pasar yang semakin kompetitif,” ujar Ida Farida.
Pada sesi pelatihan, Hemawati Br Pandia memberikan materi yang mencakup:
- Pentingnya Kekayaan Intelektual dalam dunia usaha
- Proses dan langkah-langkah pendaftaran merek dagang
- Strategi dalam mempertahankan hak merek dari pelanggaran
- Tantangan hukum yang sering dihadapi oleh pelaku UMKM
Selain penyampaian materi, peserta juga mengikuti pre-test dan post-test untuk mengukur pemahaman sebelum dan sesudah pelatihan. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi para peserta, dengan beberapa rekomendasi untuk peningkatan ke depan, seperti penyediaan materi digital dan perluasan cakupan pelatihan ke daerah-daerah lainnya.
Baca juga: Pelaku Usaha Diuntungkan AAMRA Bea Cukai Permudah Ekspor
Dengan adanya kegiatan Sertifikasi Merek HKI – Gelombang I ini, diharapkan para pelaku UMKM semakin memahami pentingnya Hak Kekayaan Intelektual dalam keberlangsungan usaha mereka. Kesadaran akan HKI yang lebih baik akan membantu UMKM di Kabupaten Bekasi untuk melindungi inovasi, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka peluang ekspansi bisnis di tingkat nasional maupun internasional.
Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat legalitas dan daya saing UMKM di era persaingan global. Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk terus mendukung dan memfasilitasi pelaku usaha dalam mendapatkan perlindungan hukum atas merek dagang mereka, sehingga dapat berkembang secara berkelanjutan.


