Tangerang, 12 Maret 2025 – Di era globalisasi, kesadaran masyarakat terhadap produk halal semakin meningkat. Bagi umat Muslim, memastikan kehalalan makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan berbagai produk lainnya adalah suatu keharusan. Oleh karena itu, sertifikasi halal menjadi indikator utama dalam menentukan apakah suatu produk sesuai dengan syariat Islam.
Namun, masih banyak pertanyaan yang sering muncul terkait dengan sertifikasi halal, seperti apakah sertifikat halal itu wajib, berapa lama masa berlakunya, dan bagaimana cara mendapatkannya. Untuk itu, penting bagi pelaku usaha dan konsumen memahami proses serta manfaat dari sertifikasi halal.
Sertifikasi halal adalah proses verifikasi yang dilakukan oleh lembaga berwenang untuk memastikan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan sesuai dengan aturan Islam. Di Indonesia, sertifikasi halal diawasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Baca juga: Menteri Perdagangan Dukung Mahasiswa UNS Jadi Penggerak UMKM Ekspor
Proses sertifikasi ini mencakup pemeriksaan bahan baku, proses produksi, serta sistem penyimpanan dan distribusi produk. Dengan adanya sertifikat halal, produsen dapat memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk mereka telah memenuhi syarat halal dan aman dikonsumsi.
Sertifikat halal memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
- Menjamin Kehalalan Produk – Memastikan bahwa produk yang dikonsumsi atau digunakan oleh umat Muslim sesuai dengan syariat Islam.
- Memberikan Kepastian kepada Konsumen – Konsumen Muslim dapat dengan tenang menggunakan produk tanpa merasa ragu akan kehalalannya.
- Meningkatkan Daya Saing Produk – Produk bersertifikat halal memiliki nilai tambah di pasar domestik maupun internasional.
- Mempermudah Ekspansi Pasar – Banyak negara mengharuskan sertifikasi halal sebagai syarat utama masuknya produk ke pasar mereka.
- Menjaga Kesehatan dan Kebersihan – Standar halal tidak hanya berfokus pada aspek keagamaan tetapi juga menekankan kebersihan dan keamanan produk.
Di Indonesia, sertifikasi halal telah menjadi kewajiban berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Produk yang beredar di pasar Indonesia, terutama makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan produk kimia, harus memiliki sertifikat halal.
Selain itu, sertifikasi halal juga berlaku untuk produk biologi dan barang yang berhubungan dengan tubuh manusia. Namun, penerapan kewajiban ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan regulasi pemerintah.
Bagi pelaku usaha, memiliki sertifikat halal dapat menjadi nilai tambah dan membuka peluang lebih luas untuk bersaing di pasar domestik maupun global. Konsumen pun semakin cenderung memilih produk yang telah terverifikasi halal.
Masa berlaku sertifikat halal di Indonesia adalah empat tahun sejak diterbitkan. Setelah masa berlaku habis, pemegang sertifikat harus melakukan perpanjangan dengan melalui proses audit ulang untuk memastikan bahwa standar halal masih dipatuhi.
Selama masa berlaku sertifikat, produsen juga wajib menjaga kepatuhan terhadap standar halal yang telah ditetapkan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, sertifikat dapat dicabut oleh pihak berwenang.
Baca juga: Jaminan Produk Halal Makin Kuat Berkat Kerja Sama BPJPH dan BPKN
Bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
- Mendaftar ke BPJPH
- Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal melalui BPJPH dengan melengkapi dokumen yang diperlukan.
- Pemeriksaan oleh LPH
- Setelah dokumen diajukan, LPH akan melakukan audit terhadap bahan baku, proses produksi, serta sistem penyimpanan dan distribusi produk.
- Fatwa Halal oleh MUI
- Setelah proses audit selesai, hasil pemeriksaan akan diajukan ke Komisi Fatwa MUI untuk mendapatkan keputusan halal.
- Penerbitan Sertifikat Halal
- Jika produk telah memenuhi persyaratan halal, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal yang berlaku selama empat tahun.
- Pengawasan dan Perpanjangan
- Setelah mendapatkan sertifikat, pelaku usaha tetap wajib menjaga standar halal dan melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku sertifikat habis.
Sertifikasi halal merupakan aspek penting dalam industri makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, serta produk lainnya yang digunakan oleh umat Muslim. Dengan adanya sertifikat halal, konsumen mendapatkan kepastian atas kehalalan produk yang mereka konsumsi, sementara pelaku usaha dapat memperluas pasar dan meningkatkan daya saing.
Bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal, sebaiknya segera melakukan proses sertifikasi agar dapat memenuhi regulasi yang berlaku. Dengan memahami prosedur dan manfaat sertifikasi halal, baik konsumen maupun produsen dapat lebih memahami pentingnya jaminan kehalalan dalam kehidupan sehari-hari.