Halal dan Laris! Begini Proses Sertifikasi Halal di Lampung

Tangerang, 01 Februari 2025 – Badan Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Bandar Lampung terus berupaya mempercepat sertifikasi halal untuk Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Provinsi Lampung. Program ini bertujuan untuk memastikan produk lokal memenuhi standar halal yang sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta meningkatkan daya saing produk halal baik di tingkat nasional maupun global.

Sertifikasi halal adalah pengakuan resmi terhadap kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Proses sertifikasi ini melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan audit terhadap bahan baku, fasilitas produksi, serta proses produksi untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip syariah. BSPJI Bandar Lampung, sebagai salah satu LPH yang terakreditasi BPJPH, berkomitmen untuk memfasilitasi pelaku usaha di Lampung dalam memperoleh sertifikasi halal. Dengan layanan ini, produk yang dihasilkan oleh industri lokal akan memiliki jaminan halal, yang meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang untuk ekspor.

Baca juga: Ekspor Perdana Wood Pellet Malang ke Korea Selatan

Program sertifikasi halal ini menargetkan berbagai sektor usaha, terutama industri makanan dan minuman. BSPJI Bandar Lampung saat ini fokus untuk membantu UMKM dan IKM di Lampung mendapatkan sertifikasi halal. Ke depannya, setelah memperoleh status LPH Utama, BSPJI berencana untuk memperluas layanan ke sektor barang gunaan, distribusi, logistik, serta sektor pengolahan di dalam dan luar Lampung.

Proses sertifikasi halal dilakukan dalam beberapa tahap yang meliputi pendaftaran, audit dan verifikasi, penilaian oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH. Idealnya, seluruh proses ini memakan waktu sekitar 21 hari setelah pengajuan permohonan diterima oleh BPJPH. Sertifikat halal yang diterbitkan berlaku seumur hidup, memberikan jaminan bagi konsumen mengenai kehalalan produk yang dipasarkan.

Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, sertifikasi halal juga membuka peluang untuk memperluas pasar produk ke negara-negara yang memiliki persyaratan halal yang ketat. Hal ini mendukung ekspansi pasar serta memberikan kemudahan akses pendanaan, karena banyak lembaga keuangan yang lebih memilih memberikan pembiayaan kepada usaha yang memiliki sertifikasi halal.

BSPJI Bandar Lampung telah membantu ratusan UMKM dan IKM memperoleh sertifikasi halal, dengan pencapaian yang mencakup lebih dari 300 usaha di Lampung Barat dan 17 usaha di Bengkulu Utara melalui skema self-declare. Selain itu, 20 pelaku usaha telah mendapat fasilitasi melalui Saliha PPIH Kemenperin, dan 10 usaha lainnya di Lampung Tengah.

Baca juga: Pengurangan Emisi Industri Indonesia Lewat Teknologi Karbon

Hingga Januari 2025, BSPJI Bandar Lampung telah berhasil menerbitkan 5 sertifikat halal, dengan 2 sertifikat lainnya masih dalam proses. Dengan semakin luasnya cakupan layanan sertifikasi halal, diharapkan lebih banyak UMKM dan IKM di Lampung yang dapat mengantongi sertifikat halal, sehingga meningkatkan daya saing mereka di pasar lokal maupun internasional.

BSPJI Bandar Lampung terus berkomitmen mendukung percepatan sertifikasi halal dan membantu pelaku usaha lokal dalam mengembangkan bisnis mereka. Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran sertifikasi, pelaku usaha dapat mengunjungi situs resmi BSPJI Bandar Lampung di: https://bspjibandarlampung.kemenperin.go.id/pemeriksa-halal/.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img