ALFI Minta Kepastian Regulasi Ekspor Satu Pintu Sebelum Berlaku Penuh

Tangerang, 16 Juli 2026 – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mendorong pemerintah segera menyiapkan aturan turunan yang jelas terkait implementasi kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kepastian regulasi dinilai penting agar perubahan tata kelola ekspor berjalan efektif tanpa menghambat aktivitas pelaku logistik yang menjadi bagian penting dalam rantai perdagangan internasional.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum ALFI, Akbar Djohan, dalam forum Coffee Morning Strategic Policy Leaders Dialog yang menjadi bagian dari rangkaian Road to ALFI CONVEX 2026. Kegiatan yang digelar di Graha Sawala, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Jakarta, pada Selasa (14/7), dihadiri lebih dari 170 peserta dari kementerian dan lembaga, BUMN sektor pertambangan, serta berbagai asosiasi usaha.

Baca juga: Lebih dari 100 Brand Ramaikan IBOS Expo 2026, CEO INFOBRAND Dorong Ekspansi Bisnis Lewat Kolaborasi

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa ekspor komoditas strategis seperti Crude Palm Oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy akan dilakukan melalui satu pintu di bawah pengelolaan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi sekaligus mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan ketidaksesuaian dokumen ekspor yang selama ini dinilai mengurangi penerimaan negara.

Implementasi kebijakan dilakukan secara bertahap. Selama masa transisi hingga 31 Desember 2026, perusahaan masih dapat bertransaksi langsung dengan pembeli luar negeri, sementara dokumen ekspor mulai dialihkan atas nama DSI. Mulai 1 Januari 2027, seluruh proses ekspor, mulai dari kontrak, pengapalan, hingga penerimaan devisa hasil ekspor, akan sepenuhnya dikelola oleh DSI.

Menurut Akbar Djohan, perubahan tersebut tidak hanya berdampak pada perusahaan tambang maupun BUMN, tetapi juga pada perusahaan logistik yang menangani proses pengangkutan, pergudangan, hingga administrasi ekspor. Karena itu, pelaku logistik perlu dilibatkan dalam penyusunan mekanisme implementasi agar proses transisi berjalan lancar.

ALFI juga mencatat tiga tantangan utama yang muncul akibat perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, yaitu penyesuaian izin usaha, perubahan ruang lingkup bisnis, serta kebutuhan tambahan modal. Organisasi yang mewakili lebih dari 4.300 anggota di 33 provinsi tersebut berharap pemerintah memberikan kepastian regulasi, sinkronisasi kebijakan antarinstansi, serta masa transisi yang terukur agar dunia usaha dapat beradaptasi dengan baik.

Selain itu, ALFI mengusulkan agar sistem digital perizinan pertambangan seperti MODI dan E-PNBP dapat terintegrasi dengan sistem dokumentasi ekspor yang digunakan pelaku logistik. Integrasi tersebut dinilai mampu mempercepat proses administrasi, meningkatkan efisiensi, serta mendukung tata kelola ekspor yang lebih transparan.

Baca juga: Sukses Jadi Official Partner Country, Indonesia Bawa Pulang 13 MoU Strategis dari INNOPROM 2026

Forum dialog ini juga menghadirkan perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Bank Indonesia, serta Direktur Utama DSI Luke Thomas Mahony. Diskusi turut diikuti Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) dan Indonesian Mining Association (IMA) untuk memberikan masukan dari sisi pelaku industri.

Melalui forum tersebut, ALFI menegaskan komitmennya mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola ekspor nasional. Namun, keberhasilan implementasi skema ekspor satu pintu dinilai sangat bergantung pada kepastian regulasi, kolaborasi antarinstansi, serta kesiapan seluruh pelaku usaha logistik dalam menghadapi perubahan sistem yang akan berlaku penuh mulai tahun 2027.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img