Tangerang, 30 Januari 2025 – Dalam beberapa tahun terakhir, produk makanan cepat saji, makanan kemasan, dan daging impor semakin mudah ditemukan di pasar Indonesia, khususnya di supermarket. Meskipun ketersediaan produk tersebut semakin melimpah, banyak konsumen yang mulai khawatir akan kehalalan produk-produk tersebut. Hal ini menjadi perhatian utama mengingat Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk Muslim yang sangat peduli terhadap status halal produk yang dikonsumsinya.
Pemerintah Indonesia pun telah mengambil langkah penting untuk memastikan produk yang beredar di pasar memenuhi standar kehalalan. Salah satunya adalah dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 yang mengharuskan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia untuk memiliki sertifikat halal. Berdasarkan peraturan tersebut, untuk produk impor, penerapan sertifikasi halal akan mulai diberlakukan pada 17 Oktober 2026.
Baca juga: Pertamina Bantu UMKM Unggas Raih Sertifikat Halal
Asya Fathya N.Z., International Halal Partner LPPOM, menjelaskan bahwa mematuhi regulasi halal ini memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha maupun konsumen. “Konsumen Indonesia sangat peduli terhadap kehalalan produk, terutama untuk produk impor. Dengan memiliki label halal yang valid dan sertifikasi lengkap, produk Anda akan lebih mudah diterima di pasar,” ujarnya. Sertifikasi halal juga memberikan keunggulan kompetitif di tengah persaingan pasar yang semakin ketat. Produk yang memiliki sertifikasi halal yang sah akan lebih mudah diterima oleh konsumen dan lebih diminati, khususnya di pasar Indonesia.
Untuk memulai bisnis produk halal impor, pelaku usaha perlu memahami jalur sertifikasi halal yang berlaku di Indonesia. Terdapat dua jalur sertifikasi halal yang dapat ditempuh, yakni self declare dan jalur reguler. Asya menjelaskan bahwa jalur self-declare diperuntukkan bagi produk sederhana yang tidak memiliki risiko tinggi terhadap status kehalalannya, seperti makanan ringan atau keripik pisang. Produk yang dapat diproses melalui jalur ini ditetapkan melalui surat Keputusan Kepala BPJPH, meskipun status halal tetap ditentukan oleh Komite Fatwa Produk Halal.
Sementara itu, produk yang lebih kompleks atau memiliki risiko bahan kritis terhadap kehalalan harus mengikuti sertifikasi reguler. Proses sertifikasi ini dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), seperti LPPOM. Setelah pemeriksaan selesai, status halal produk akan ditetapkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pelaku usaha juga perlu memastikan bahwa produk impor mereka memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga yang diakui oleh BPJPH. Salah satu cara untuk memverifikasi kehalalan produk adalah dengan memeriksa logo halal yang tertera pada kemasan. Asya mengingatkan, “Pastikan logo tersebut adalah logo halal resmi yang diakui di Indonesia. Untuk produk impor, logo halal Indonesia wajib tercantum pada kemasan setelah mendapatkan akreditasi dari BPJPH.”
Baca juga: Fakta Menarik di Balik BRI UMKM EXPO(RT) 2025
Selain itu, pelaku usaha dapat memverifikasi status sertifikasi halal produk melalui situs resmi LPPOM MUI atau BPJPH dengan memasukkan nama produk pada kolom pencarian. Hal ini memberikan kepastian tambahan bagi konsumen untuk memastikan bahwa produk yang mereka beli telah memenuhi standar halal.
Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang repacking produk impor, proses sertifikasi halal sangat penting dan harus segera dilakukan. Untuk itu, pelaku usaha dapat menghubungi layanan Customer Care LPPOM di Call Center 14056 atau melalui WhatsApp di nomor 0811-1148-696 untuk konsultasi lebih lanjut. Selain itu, pelaku usaha juga bisa mengikuti kelas Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) yang diselenggarakan secara rutin oleh LPPOM MUI untuk memahami lebih dalam tentang alur dan proses sertifikasi halal.