Tangerang, 22 Januari 2025 – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sumenep masih banyak yang belum memahami pentingnya sertifikasi halal bagi produk mereka. Hingga saat ini, beberapa pelaku usaha di daerah tersebut mengabaikan proses pembuatan sertifikat halal untuk produk mereka, meski hal tersebut sangat krusial untuk keberlanjutan bisnis di pasar yang semakin kompetitif.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Sumenep, Muh. Rifa’I Hasyim, menjelaskan bahwa salah satu kendala utama yang menyebabkan minimnya produk bersertifikasi halal di Sumenep adalah kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai prosedur pendaftaran sertifikasi halal. Banyak pelaku usaha yang belum mengetahui instansi yang berwenang untuk mengurus sertifikat halal bagi produk mereka.
Baca juga: Kopi Robusta dan Arabika Sumsel Ekspor Ke Internasional
“Pada tahun 2024 lalu, target 10 juta sertifikasi halal sudah tercapai. Oleh karena itu, mulai tahun ini, pembuatan sertifikasi halal akan dikenakan biaya untuk semua kategori, baik self-declaration maupun reguler,” ujar Hasyim pada tanggal 20 Januari 2025.
Hasyim menambahkan, kebijakan tersebut diambil mengingat pentingnya sertifikasi halal sebagai salah satu syarat untuk memastikan produk makanan dan minuman (mamin) layak konsumsi dan sesuai dengan standar kehalalan yang berlaku. Selain itu, pada tahun 2026 mendatang, semua produk makanan dan minuman yang belum memiliki sertifikasi halal tidak lagi diperbolehkan beredar di pasaran.
Seiring dengan hal ini, Kemenag Sumenep menargetkan sertifikasi halal untuk minimal 1.000 produk pada tahun ini. Produk yang terdaftar dan memiliki sertifikasi halal menjadi bukti bahwa produk tersebut memenuhi kriteria kehalalan dan dapat diterima oleh konsumen yang peduli terhadap kehalalan dalam memilih produk makanan.
Baca juga: UMKM Opak di Garut Melejit, Mesin Modern Jadi Kuncinya!
“Untuk itu, kami mengimbau agar pelaku UMKM di Sumenep segera mendaftarkan produk mereka agar tidak tertinggal dan bisa bersaing di pasar yang semakin berkembang,” tambah Hasyim.
Penerapan sertifikasi halal diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pelaku UMKM di Sumenep, tidak hanya dari sisi kepercayaan konsumen, tetapi juga sebagai langkah penting untuk membuka peluang pasar yang lebih luas, baik di dalam negeri maupun internasional. Dengan sertifikasi halal, produk UMKM tidak hanya dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik yang semakin sadar akan pentingnya produk halal, tetapi juga berpeluang untuk masuk ke pasar internasional, khususnya di negara-negara dengan mayoritas Muslim. Hal ini tentunya membuka kesempatan bagi UMKM Sumenep untuk memperluas jaringan, meningkatkan omzet, serta bersaing di pasar global yang lebih besar.