Tangerang, 11 November 2024 – Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi industri dalam negeri dengan mengekspose barang ilegal berupa kain tekstil gulungan senilai Rp90 miliar. Temuan ini diungkapkan pada Jumat (8/11) oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, khususnya untuk produk tekstil dan produk tekstil (TPT), di dua titik wilayah Jakarta dalam sebulan terakhir.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa pengawasan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga pertumbuhan industri tekstil nasional dari persaingan yang tidak sehat. “Kemendag berkomitmen untuk terus mengawal dan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melakukan pengawasan ini demi melindungi industri Indonesia,” ujar Mendag Budi.
Baca juga: Budi Santoso Dorong Ekspor UMKM Indonesia Lebih Mudah
Pengawasan dilakukan di dua lokasi utama, yakni Kelurahan Roa Malaka, Jakarta Barat, pada 30 Oktober 2024 yang menghasilkan temuan sebanyak 30.000 rol TPT dengan nilai sekitar Rp30 miliar, dan di Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, pada 31 Oktober 2024, di mana ditemukan 60.000 rol TPT senilai Rp60 miliar. Dugaan pelanggaran di antaranya adalah tidak adanya dokumen Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dan pendaftaran barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).
“Masuknya barang tanpa mengikuti ketentuan seperti ini merupakan musuh utama kita bersama, yang menghambat tumbuhnya industri tekstil dalam negeri,” imbuh Mendag Budi.
Satgas Pengawasan yang dibentuk sejak 18 Juli 2024 ini telah melakukan ekspose hasil temuan empat kali sebelumnya. Ekspose pertama dilaksanakan pada 26 Juli 2024 di kawasan pergudangan Kamal Muara, Jakarta Utara, dengan nilai barang mencapai Rp40 miliar. Selanjutnya, ekspose kedua dilakukan pada 6 Agustus 2024 di tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi, dengan nilai barang mencapai Rp41,19 miliar. Ekspose ketiga dan keempat dilaksanakan pada 23 September 2024 di Kawasan Industri Jatake, Tangerang, Banten, dan 30 September 2024 di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan, dengan nilai temuan masing-masing mencapai Rp10 miliar dan Rp11,45 miliar.
Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, Satgas juga telah melakukan pemusnahan barang hasil pengawasan pada 2 dan 9 September 2024 dengan disaksikan oleh seluruh perwakilan anggota Satgas.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Rusmin Amin menyatakan bahwa masuknya barang impor secara ilegal memiliki implikasi luas terhadap ekonomi domestik dan perlindungan konsumen. “Satgas akan terus melakukan pengawasan untuk melindungi industri dalam negeri,” ungkapnya.
Baca juga: Kebijakan Pajak 0% di IKN Dukung UMKM Berkembang Pesat
Turut hadir dalam ekspose adalah perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Bareskrim Polri, Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Dinas Perindustrian dan Perdagangan DKI Jakarta, hingga Badan Intelijen Negara dan Badan Keamanan Laut.