Tangerang, 23 Juni 2025 – Pemerintah menegaskan langkah serius dalam mempercepat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu fokus utamanya adalah kewajiban pengalokasian minimal 30 persen ruang usaha di fasilitas publik untuk pelaku UMKM.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, dalam sambutannya pada acara Blok M Hub Kuliner di Jakarta, Sabtu (14/6). Menurutnya, seluruh fasilitas publik seperti stasiun MRT, terminal, pelabuhan, rest area, hingga bandara termasuk Bandara Soekarno-Hatta, wajib menyediakan ruang usaha yang layak untuk UMKM.
Baca juga: Orientasi CPNS BPJPH Fokus pada Sertifikasi Halal
“Regulasi ini mengamanatkan agar ruang-ruang di fasilitas publik harus menyediakan 30 persen area untuk UMKM,” tegas Maman, dikutip dari AntaraNews.com.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Maman mengapresiasi kawasan Blok M yang dinilainya telah berhasil menjadi contoh konkret sinergi antara ruang publik dan UMKM. Ia menyebut potensi ekonomi kawasan tersebut menunjukkan tren positif yang dapat dijadikan acuan bagi wilayah lain.
“Kalau potensi ekonomi seperti ini terus tumbuh, saya mendorong agar area seperti Blok M bisa dijadikan permanen, tentu dengan mempertimbangkan estetika dan kenyamanan,” tambahnya, seperti dilansir dari JawaPos.com.
Namun demikian, Maman juga menekankan pentingnya tanggung jawab dari pelaku UMKM dalam menjaga kebersihan, estetika, dan ketertiban ruang publik. Menurutnya, kolaborasi antara penyedia fasilitas dan pelaku usaha sangat krusial agar tercipta ekosistem UMKM yang sehat dan profesional.
“Pemerintah ingin memberi ruang luas bagi UMKM, tapi bukan berarti mengabaikan tata ruang. Harus tetap bersih dan tertata,” ujarnya.
Lebih dari sekadar pemberian ruang, Maman ingin masyarakat memandang UMKM sebagai sektor yang berdaya saing dan penuh potensi. Dalam acara yang juga dihadiri komunitas kreatif seperti Jakcloth dan asosiasi kuliner, ia menekankan bahwa UMKM Indonesia kini hadir dengan kualitas produk yang mampu bersaing dengan brand global.
Baca juga: Tren Teknologi yang Harus Diketahui UKM di Tahun 2025
“UMKM bukan hanya pedagang bakso atau siomay. Mereka punya kualitas, mulai dari kuliner, fesyen, hingga kriya,” tegasnya.
Pemerintah berharap dengan konsistensi dalam implementasi PP 7/2021, UMKM dapat menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ruang inklusif yang tidak hanya memberi akses, tetapi juga mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis lokal.