Kemenperin Tegas Produk Tanpa Sertifikat SNI Akan Ditindak Dan Dimusnahkan

Tangerang, 22 April 2026 – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat langkah strategis dalam menjaga daya saing dan produktivitas industri nasional melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib. Kebijakan ini dinilai penting untuk memastikan mutu produk yang beredar di pasar, sekaligus menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan adil bagi industri dalam negeri.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap produk yang tidak memiliki sertifikat SNI merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi.

Baca juga: Kemenperin Bina Politeknik Dan SMK Vokasi Untuk Perkuat Tenaga Kerja Industri

“Pemerintah akan terus memastikan bahwa produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar yang telah ditetapkan, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak menaati peraturan,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/4).

Sebagai bentuk nyata penegakan aturan, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Perindustrian melaksanakan pemusnahan produk Alat Pemadam Api Portabel (APAP) yang tidak memiliki sertifikat SNI. Produk yang dimusnahkan terdiri dari 6.057 unit APAP dan 1.465 kardus berisi APAP.

Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, Polri, perwakilan Direktorat Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian (IPAMP), serta para pemangku kepentingan terkait. Langkah ini sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan perlindungan konsumen serta menjaga kualitas produk yang beredar di pasar Indonesia.

Tindakan pemusnahan itu merupakan tindak lanjut atas ketidakpatuhan importir terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2014 mengenai pemberlakuan SNI untuk Alat Pemadam Api Portabel secara wajib. Berdasarkan hasil penyidikan, APAP tersebut merupakan produk impor yang tidak memiliki Sertifikat SNI.

“Produk tanpa Sertifikat SNI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen serta industri dalam negeri. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran produk tanpa sertifikat SNI,” tegas Agus.

Menperin menegaskan bahwa setiap produk APAP yang beredar di Indonesia wajib memenuhi ketentuan SNI. Pelaku usaha juga dilarang memproduksi, mengimpor, maupun mengedarkan produk yang tidak memenuhi standar tersebut. Jika melanggar, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp3 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Agus pun mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi regulasi yang berlaku, terutama bagi produk yang telah diwajibkan memiliki sertifikasi SNI. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Kepala BSKJI Emmy Suryandari menyatakan bahwa pengawasan dan penegakan aturan SNI wajib merupakan langkah krusial untuk memastikan keamanan dan mutu produk di pasar.

Baca juga: Indonesia Siap Ekspor Pupuk Ke India Dan Australia Di Tengah Gangguan Rantai Pasok Dunia

“Komitmen kami melalui pengawasan dan penegakan hukum merupakan kunci untuk melindungi konsumen dari barang yang tidak sesuai mutu, menjaga persaingan usaha yang sehat, serta memberikan kepastian hukum bagi importir maupun industri dalam negeri,” ungkap Emmy.

Kemenperin menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat sinergi lintas kementerian/lembaga demi memastikan penerapan SNI wajib berjalan efektif dan berkelanjutan.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img