Permen Komdigi 2025 Fokus pada Green Logistics dan Inklusi UMKM

Tangerang, 23 Mei 2025 – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, sebagai bagian dari strategi nasional untuk membangun sistem logistik yang efisien, adil, dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat jalur distribusi nasional yang menjadi tulang punggung konektivitas dan ekonomi rakyat.

Baca juga: Program Brantas Abipraya Perkuat UMK Lewat Pelatihan dan Teknologi

“Hari ini kita hadirkan langkah konkret untuk memperkuat distribusi nasional melalui Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025. Industri pos, kurir, dan logistik bukan hanya soal kirim-mengirim barang, tapi tentang menjaga konektivitas, membuka akses ekonomi, dan menggerakkan harapan masyarakat hingga ke pelosok,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Meutya juga mengingatkan akan peran vital sektor logistik selama pandemi Covid-19, di mana logistik menjadi penghubung utama masyarakat di tengah keterbatasan mobilitas. “Saat itu, tujuh juta paket bisa terkirim setiap hari. Itu bukan hanya pengiriman barang, tapi kekuatan ekonomi yang membuat kita bertahan,” imbuhnya.

Permen Komdigi 8/2025 membawa sejumlah perubahan mendasar, mulai dari penetapan standar minimum waktu pengiriman hingga ke daerah tertinggal, terluar, dan terpencil (3T), perlindungan konsumen yang lebih kuat, serta peningkatan kualitas dan keandalan layanan pos dan kurir secara nasional.

Baca juga: Kemenperin Dorong IKM Terapkan Teknologi Industri 4.0

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, sektor transportasi dan pergudangan termasuk pos dan kurir mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 9,01% secara tahunan (year-on-year) pada triwulan I 2025. Industri ini juga menyerap lebih dari enam juta tenaga kerja, menegaskan perannya dalam mendukung perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Permen ini juga mengatur penguatan ekosistem logistik melalui pendekatan kolaboratif antara pelaku besar, menengah, hingga UMKM. Selain itu, pemerintah mendorong penerapan teknologi ramah lingkungan dan konsep green logistics sebagai bagian dari transformasi sektor logistik yang berkelanjutan.

“Kami menyadari bahwa di balik setiap paket yang dikirim, ada harapan dan roda ekonomi yang terus bergerak. Maka komitmen kami adalah memastikan industri ini tumbuh secara sehat, kompetitif, dan memberikan manfaat merata bagi seluruh lapisan masyarakat,” tutup Meutya Hafid.

Dengan regulasi ini, Indonesia selangkah lebih maju dalam membangun sistem logistik nasional yang inklusif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan era digital.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img