Tangerang, 16 Mei 2025 – Dalam rangka memperkuat ekosistem ekonomi halal di Kalimantan Tengah, Pusat Kajian Halal IAIN Palangka Raya bekerja sama dengan Bank Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM di Kabupaten Barito Utara, Kamis (8/5/2025). Acara ini berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Barito Utara.
Kegiatan ini dihadiri oleh para pelaku usaha kecil dan menengah, serta perwakilan dari instansi terkait seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Barito Utara. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan edukasi mendalam tentang pentingnya sertifikasi halal bagi produk-produk yang beredar di masyarakat, khususnya makanan dan minuman.
Baca juga: Sinergi Halal Center dan Pemkab Lamongan Majukan UMKM Bersertifikat Halal
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, Arabaja, menyambut positif kegiatan ini. Menurutnya, sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM tentang pentingnya jaminan produk halal, terutama bagi produk makanan dan minuman.
“Kami bersyukur hari ini pelaku UMKM di wilayah kami mendapat pengetahuan lebih terkait sertifikasi halal. Ini merupakan upaya penting untuk memastikan kejelasan status kehalalan produk sesuai syariat Islam dan perlindungan konsumen,” ujar Arabaja.
Ia menambahkan, pihaknya siap berkolaborasi dengan instansi terkait dalam mendukung percepatan proses sertifikasi halal bagi UMKM di Barito Utara.
Sosialisasi ini diisi oleh Kepala Pusat Kajian Halal IAIN Palangka Raya, Atin Suprihatin, yang memaparkan dua jalur utama pendaftaran sertifikasi halal, yaitu jalur self declare dan jalur reguler.
“Self declare diperuntukkan bagi pelaku usaha yang produknya tidak mengandung unsur hewan sembelihan dan diproses secara manual. Sedangkan jalur reguler ditujukan untuk produk yang mengandung unsur hewan sembelihan atau menggunakan mesin otomatis,” jelas Atin.
“Dalam Islam, kejelasan status halal dan haram suatu produk sangat penting. Dengan adanya sertifikasi halal, konsumen tidak ragu dalam memilih produk,” ujarnya.
Baca juga: Kementerian UMKM Beri Pendampingan pada Kasus Toko Mama Khas Banjar untuk Perlindungan Konsumen
Sementara itu, Atin Suprihatin dari IAIN Palangka Raya memaparkan bahwa terdapat dua jalur utama dalam pengajuan sertifikasi halal, yaitu jalur self-declare untuk produk sederhana dan jalur reguler untuk produk yang melibatkan bahan dari hewan sembelihan atau proses industri.
Program Sehati dari BPJPH tahun 2025 memberikan kuota 3.390 self-declare untuk Kalimantan Tengah. Atin menegaskan bahwa kesempatan ini harus dimanfaatkan maksimal oleh UMKM yang belum memiliki sertifikat halal.
Kegiatan ini diharapkan menjadi awal yang baik dalam mewujudkan Kabupaten Barito Utara sebagai daerah dengan produk UMKM yang halal, aman, dan terpercaya.