Tangerang, 5 Mei 2025 – Tren penyaluran kredit ke sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menunjukkan perlambatan pada Maret 2025. Berdasarkan laporan Uang Beredar dari Bank Indonesia (BI) yang dirilis Kamis (1/5), pertumbuhan kredit UMKM tercatat hanya 1,7% secara tahunan (YoY). Nilai ini setara dengan Rp 1.396,4 triliun, meningkat tipis dari Rp 1.364 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Jika dibandingkan dengan bulan Februari 2025, pertumbuhan kredit UMKM tercatat lebih tinggi, yakni 2,1% YoY dengan nilai sebesar Rp 1.393,4 triliun. Penurunan laju pertumbuhan ini menandakan tantangan besar dalam mendorong pembiayaan ke sektor yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Baca juga: Program Rumah BUMN Pertamina Dorong Sertifikasi UMKM Berkembang
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa tekanan terhadap UMKM. “Pasca pandemi dinyatakan berakhir, perbankan melakukan hapus buku yang cukup besar terhadap debitur-debitur UMKM yang tidak mampu bangkit. Hal ini membuat daya tarik kredit UMKM bagi perbankan menurun karena dinilai memiliki risiko yang tinggi,” ujar Dian kepada Kontan.
Lebih lanjut, Dian menambahkan bahwa perbankan kini lebih fokus pada pemulihan kualitas kredit daripada melakukan ekspansi agresif. Kombinasi faktor risiko dan pendekatan kehati-hatian ini membuat kredit UMKM bergerak lebih lambat.
Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, OJK berkomitmen untuk terus memantau penyaluran kredit UMKM secara intensif. OJK juga bekerja sama dengan kementerian, lembaga terkait, serta pelaku industri keuangan untuk mendorong pembiayaan UMKM.
Salah satu langkah konkret yang telah diambil adalah penyusunan Rancangan Peraturan OJK tentang Pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Rancangan ini telah dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI pada 28 April 2025.
Baca juga: MoU APJI dan Pemerintah Kuatkan Ekosistem UMKM
“Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM di seluruh tahapan, baik oleh bank maupun lembaga keuangan non-bank (LKNB). Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas dan daya saing usaha UMKM,” jelas Dian.
Dalam draft aturan tersebut, OJK juga mewajibkan perbankan untuk membentuk satuan kerja khusus yang menangani kemudahan akses pembiayaan UMKM. Fasilitas kemudahan tersebut mencakup penetapan kebijakan khusus, skema pembiayaan yang disesuaikan dengan karakteristik usaha UMKM, serta percepatan proses bisnis dalam penyaluran kredit.
Dengan langkah strategis ini, diharapkan ekosistem pembiayaan UMKM bisa kembali pulih dan tumbuh lebih kuat pada paruh kedua tahun 2025.


