Tangerang, 14 Maret 2025 – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memanggil PT Zeus Pilihan Terbaik (ZPT) untuk mengklarifikasi dan menindaklanjuti pengaduan konsumen terkait keterlambatan pengiriman sepeda motor listrik subsidi merek ZPT. Pengaduan ini diterima oleh Kemendag dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dari konsumen yang belum menerima pesanan mereka.
Pertemuan tersebut digelar di Kantor Kementerian Perdagangan pada Senin (10/3), dihadiri oleh Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN, Rihadi Nugraha, dan Pemilik PT ZPT, Indra Noviansyah. Dalam kesempatan tersebut, Kemendag menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak konsumen.
Baca juga: ILFEX 2025 Resmi Diluncurkan Dorong Ekspor Lisensi dan Waralaba
Dirjen PKTN, Moga Simatupang, menegaskan bahwa Kemendag memiliki wewenang untuk melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha. Oleh karena itu, pihaknya meminta klarifikasi dari PT ZPT terkait kendala yang menyebabkan keterlambatan pengiriman sepeda motor listrik subsidi tersebut.
“Konsumen harus mendapatkan sepeda motor listrik sesuai yang dijanjikan PT ZPT,” ujar Moga.
Sementara itu, Rihadi Nugraha menekankan bahwa setiap pelaku usaha wajib mematuhi regulasi yang berlaku dan harus tanggap dalam menyelesaikan pengaduan konsumen. Pelaku usaha juga dilarang menawarkan produk dengan informasi yang tidak benar atau janji yang belum pasti.
“Kemendag akan terus meningkatkan upaya perlindungan konsumen sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat,” tambah Rihadi.
Dalam pertemuan tersebut, Pemilik PT ZPT, Indra Noviansyah, mengakui bahwa keterlambatan terjadi karena kendala dalam proses produksi dan administrasi. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya bertanggung jawab penuh terhadap pesanan konsumen.
Sebagai solusi, PT ZPT menawarkan dua opsi bagi konsumen yang terdampak.
- Pembatalan Pesanan – Konsumen dapat memilih untuk membatalkan pembelian, dan PT ZPT bersedia mengembalikan dana secara penuh bagi mereka yang sudah membayar uang muka atau pelunasan.
- Pengiriman Bertahap – Bagi konsumen yang tetap ingin menerima sepeda motor listrik, PT ZPT berkomitmen untuk mengirimkan unit secara bertahap, dengan target penyelesaian paling lambat akhir Juni 2025.
Kemendag akan terus memantau penyelesaian pengaduan ini untuk memastikan PT ZPT memenuhi komitmennya kepada konsumen.
Baca juga: Target Sertifikasi Halal Kalbar 2025 BPJPH Siapkan Program
Bagi konsumen yang ingin mengajukan pengaduan, dapat menghubungi PT ZPT melalui nomor 0852 1393 8810 / 0895 3528 84881 atau email admin@zptev.com. Pengaduan juga dapat disampaikan ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kemendag melalui WhatsApp di 0853 1111 1010 dengan melampirkan bukti pendukung.
Dengan adanya langkah tegas dari Kemendag dan komitmen PT ZPT, diharapkan hak konsumen dapat terlindungi dan masalah ini segera terselesaikan.