Tangerang, 10 Februari 2025 – Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria, menyatakan bahwa saatnya kewenangan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pangkalan LPG 3kg yang selama ini ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) diambil alih oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurutnya, Menteri ESDM sebagai lembaga tertinggi harus memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan final terhadap kenaikan HET Pangkalan.
“Jadi kewenangan memutuskan naik atau tidaknya HET Pangkalan harus tetap ada di tangan Menteri ESDM bukan Pemda,” kata Sofyano dalam keterangannya yang diterima Ruangenergi.com di Jakarta, Jumat.
Baca Juga : INACRAFT 2025 PERURI Tingkatkan UMKM
Selain itu, Sofyano juga menyarankan agar Pemerintah mengkoreksi besaran Harga Tebus LPG 3kg dari Agen ke Pertamina sebesar Rp.11.588 per tabung, yang belum pernah dikoreksi sejak program konversi minyak tanah ke LPG 3kg diluncurkan. Namun, dia menegaskan bahwa koreksi harga tebus tidak harus menyebabkan kenaikan HET Nasional, karena HET Pangkalan yang ditetapkan Pemda sudah jauh lebih tinggi dari HET Nasional, yaitu sekitar 35%.
Sofyano juga menghimbau Pemerintah untuk mendukung program One Village One Outlet (OVOO) yang dijalankan oleh Pertamina. Menurutnya, Pemerintah harus mendorong Pertamina agar program ini dapat diwujudkan merata di setiap desa dan dusun yang telah melaksanakan konversi minyak tanah ke LPG 3kg.
“Pemerintah harus mendorong Pertamina untuk mewujudkan program ini merata di tiap desa dan dusun yang ada di negeri ini yang sudah melaksanakan konversi minyak tanah ke elpiji 3kg,” kata dia.
Sofyano juga menegaskan bahwa mata rantai distribusi atau penyaluran LPG 3kg subsidi hanya boleh melalui Agen LPG 3kg dan Pangkalan LPG 3kg yang terdaftar resmi di Pertamina. Hal ini dianggap paling bisa diawasi dan dikontrol oleh Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Menurutnya, ketika ada pihak yang menjual LPG 3kg di luar mata rantai distribusi yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku, yakni Agen dan Pangkalan LPG 3kg, maka itu dapat dikatakan sebagai ilegal.
“Ketentuan Pemerintah dalam hal ini Perpres 104 Tahun 2007 yang menetapkan bahwa pengguna yang berhak atas LPG 3kg adalah Rumah Tangga dan Usaha Mikro juga harus ditegakkan oleh Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum,” jelasnya.
“Artinya ketika ada pihak yang bukan Rumah Tangga atau badan usaha Mikro yang terbukti bisa membeli dan atau memperdagangkan LPG 3kg, maka harus diambil tindak tegas,” sambung pengamat energi ini.
Sejatinya, kata dia, penjualan barang bersubsidi seperti LPG 3kg tidak boleh diperlakukan seperti barang non subsidi.
“Jadi ketika LPG bersubsidi telah diperdagangkan secara bebas maka harusnya Pemerintah dan aparat penegak hukum segera menyikapi hal ini karena berkaitan dengan Subsidi Negara,” ungkapnya.
Lebih jauh ia juga mengatakan, bahwa pengangkatan atau penambahan pangkalan-pangkalan LPG 3kg baru juga mutlak diperlukan sehingga masyarakat yang berhak hanya bisa dan boleh membeli LPG bersubsidi pada pangkalan resmi yang terdata di badan usaha yang ditugaskan pemerintah yakni Pertamina.
“Ini penting agar masyarakat bisa membeli LPG 3kg sesuai HET yang berlaku. Untuk itu Pemerintah sudah harus menyiapkan adanya Pangkalan yang terdapat di setiap Wilayah Rukun Tetangga (RT) atau paling tidak terdapat 1 Pangkalan yang melayani maksimal setiap 100 rumah atau 100 Kepala Keluarga,” paparnya.
“Dan persyaratan untuk menjadi Pangkalan harus semudah mungkin misalnya hanya cukup dengan memiliki KTP, Tempat Jualan yang menetap bukan bergerak, Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan atau Desa, Rekening Tabungan bank, Tabung gas sesuai alokasi yang diberikan, alat timbangan, Gas Detector,” sambung Sofyano.
Baca Juga : Inacraft 2025 Jadi Batu Loncatan UMKM Pertamina Go Global
Perubahan kewenangan penetapan HET Pangkalan LPG 3kg dari Pemda ke Menteri ESDM diharapkan dapat memperbaiki kondisi distribusi LPG 3kg di Indonesia. Selain itu, koreksi harga tebus dan dukungan penuh terhadap program OVOO diharapkan dapat memastikan ketersediaan LPG 3kg yang merata dan terjangkau bagi masyarakat. Pemerintah juga harus tetap mengawasi dan mengontrol distribusi LPG 3kg agar tidak terjadi penyalahgunaan subsidi.