Penataan Pengecer LPG 3 Kg Menjadi Sub Pangkalan

Tangerang, 04 Februari 2025 – Dalam upaya memastikan distribusi LPG 3 kg lebih tepat sasaran, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pengecer tetap dapat membeli di pangkalan sebagai sub pangkalan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengungkapkan bahwa pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP). Saat ini, hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem tersebut dengan rincian sebagai berikut:

  • Rumah tangga: 53,7 juta NIK
  • Usaha mikro: 8,6 juta NIK
  • Petani/nelayan sasaran: 50 ribu NIK
  • Pengecer: 375 ribu NIK

Baca juga: PLUT Batam Siap Bantu UMKM Urus Izin dan Branding Produk

“Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg,” jelas Heppy.

Pemerintah memastikan bahwa jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Penataan distribusi ini bukan bertujuan untuk mengurangi pasokan, melainkan untuk memastikan subsidi diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau mengalami kendala dalam mendapatkan LPG 3 kg dapat menghubungi Call Center 135.

Baca juga: Tips Sukses Bisnis Sembako di Tengah Persaingan Ketat

Penataan distribusi LPG 3 kg ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan subsidi lebih tepat sasaran. Dengan pengecer yang telah terdaftar dalam sistem MAP, diharapkan distribusi LPG lebih transparan dan terkendali. Pemerintah juga menjamin pasokan tetap aman sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan kelangkaan.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img