Tangerang, 23 Desember 2024 – Seiring dengan berlakunya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah Indonesia akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini diambil dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, dengan mempertimbangkan dampak sosial bagi masyarakat.
Sektor-sektor strategis seperti bahan makanan, transportasi, pendidikan, kesehatan, listrik, air, serta jasa keuangan dan asuransi tetap dibebaskan dari pengenaan PPN. Langkah ini bertujuan untuk memastikan aksesibilitas barang dan jasa vital bagi masyarakat, terutama bagi rumah tangga miskin dan kelas menengah.
Baca juga: Transformasi Industri Digital di IDEA Expo 2024
Pemerintah juga meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan yang menyasar berbagai kelompok masyarakat dan pelaku usaha, termasuk UMKM, wirausaha, dan industri. Dalam sektor manufaktur, beberapa insentif disiapkan untuk mendorong produktivitas dan daya saing, termasuk insentif untuk sektor otomotif yang mengalami tekanan dari sisi penjualan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) dan pembebasan Bea Masuk untuk kendaraan listrik bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung transisi energi hijau. Beberapa insentif yang diberikan antara lain:
- PPN DTP untuk Kendaraan Bermotor Listrik: Mobil dan bus listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% akan mendapatkan insentif PPN sebesar 10%, sedangkan bus listrik dengan TKDN antara 20% hingga kurang dari 40% akan mendapatkan insentif PPN sebesar 5%.
- Pembebasan Bea Masuk dan PPnBM untuk Kendaraan Listrik: Insentif ini diberikan kepada pelaku usaha yang berkomitmen untuk memproduksi kendaraan listrik di Indonesia, dengan pembebasan Bea Masuk 0% dan PPnBM 15%.
- PPnBM 3% untuk Kendaraan Bermotor Hybrid: Insentif ini diberikan untuk kendaraan dengan emisi karbon rendah, mendukung program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).
Dalam upaya mendukung sektor manufaktur, pemerintah juga menyediakan insentif pembiayaan industri padat karya dan subsidi bunga untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas. Selain itu, insentif PPN 1% DTP diberikan untuk produk manufaktur yang menjadi bahan pokok penting seperti minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri. Kebijakan ini bertujuan untuk menstabilkan harga kebutuhan pokok dan mencegah lonjakan harga yang dapat berdampak pada daya beli masyarakat.
Tak hanya itu, pemerintah juga menawarkan fasilitas untuk pembelian rumah dengan harga sampai dengan Rp5 miliar, yang diharapkan dapat meningkatkan permintaan terhadap produk manufaktur terkait, seperti semen, keramik, dan kaca. Diskon PPN hingga 100% akan diberikan untuk pembelian rumah pada periode Januari-Juni 2025, dan diskon 50% untuk periode Juli-Desember 2025.
Baca juga: Pertamina Wujudkan Dukungan untuk Disabilitas Melalui Difel Cafe
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat, meningkatkan daya saing industri, serta mendukung transisi menuju ekonomi yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.