Bangkitnya Usaha Kecil, Menengah dan Mikro, Daya Ungkit Perekonomian Indonesia

Pandemi Covid-19 telah membawa perekonomian nasional dan global menuju resesi. Hal ini ditandai dengan pertumbuhan negatif atau kontraksi perekonomian nasional dan global. Perekonomian nasional sendiri baru mengalami kontraksi pada triwulan II tahun 2020 dengan pertumbuhan ekonomi sebesar -5,3%.

Kontraksi tersebut terutama disebabkan oleh penurunan konsumsi rumah tangga akibat pembatasan sosial pencegahan Covid-19, penurunan belanja investasi, termasuk konstruksi dan akuisisi aset tetap, serta penurunan belanja pemerintah, termasuk belanja barang. Selain itu, perdagangan luar negeri juga turun signifikan. Palung penurunan pertumbuhan ekonomi pada triwulan II telah berlalu, namun Covid-19 masih akan menekan pertumbuhan ekonomi pada triwulan III dan IV. Oleh karena itu, pemerintah berupaya keras memperbaiki kinerja perekonomian nasional pada kuartal III dengan harapan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2020 berkisar -0,4% hingga 1%.

Untuk mencapai hal tersebut, pemerintah menerapkan Rencana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diharapkan mulai berlaku pada kuartal ketiga. PEN terdiri dari 3 (tiga) kebijakan utama yaitu peningkatan konsumsi domestik (permintaan), peningkatan kegiatan dunia usaha (penawaran) dan menjaga stabilitas perekonomian dan ekspansi moneter. Ketiga kebijakan tersebut harus mendapat dukungan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, pelaku korporasi, dan masyarakat.

Kontribusi usaha kecil, menengah, dan mikro terhadap perekonomian nasional

Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi salah satu sektor yang paling terpukul akibat pandemi Covid-19 yang turut berdampak pada pelemahan perekonomian nasional. Hal ini dapat dimaklumi karena usaha kecil, menengah, dan mikro memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap perekonomian nasional.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) tahun 2018, jumlah usaha kecil, menengah, dan mikro berjumlah 64,2 juta jiwa atau mencakup 99,99% dari jumlah pelaku usaha di Indonesia. Kapasitas usaha kecil, menengah, dan mikro dalam menyerap tenaga kerja sebesar 117 juta orang atau mencakup 97% kapasitas penyerapan tenaga kerja dunia usaha. Sementara itu, kontribusi usaha kecil, menengah, dan mikro terhadap perekonomian nasional (PDB) sebesar 61,1%, dan sisanya sebesar 38,9% merupakan kontribusi korporasi besar, dimana hanya 5.550 usaha yang menyumbang 0,01% dari total PDB. jumlah total badan usaha.

Usaha kecil, menengah, dan mikro sebagian besar merupakan usaha kecil dan mikro yang jumlahnya mencapai 98,68%, dan daya serap tenaga kerja sekitar 89%. Sementara itu, tingkat kontribusi usaha kecil dan mikro terhadap PDB hanya sekitar 37,8%.

Dilihat dari data di atas, Indonesia mempunyai potensi landasan perekonomian nasional yang kuat karena banyaknya usaha kecil, menengah, dan mikro, khususnya usaha mikro, serta kemampuannya dalam menyerap tenaga kerja juga sangat besar. Pelaku pemerintah dan korporasi harus mendorong usaha mikro menjadi usaha menengah. Fondasi bisnis ini juga terbukti kokoh dalam menghadapi krisis ekonomi. Usaha kecil dan mikro memiliki perputaran transaksi yang cepat, produksi dalam negeri, dan dekat dengan kebutuhan primer masyarakat.

Pemerintah menyadari potensi UMKM sehingga dalam beberapa tahun terakhir mengambil kebijakan untuk meningkatkan kemampuan usaha mikro dan kecil agar dapat ditingkatkan menjadi usaha menengah.

Rencana Pemulihan Ekonomi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Salah satu tujuan program PEN adalah menggerakkan UMKM. Untuk itu, pemerintah telah menempuh sejumlah kebijakan, antara lain subsidi bunga pinjaman, restrukturisasi kredit, pemberian jaminan modal kerja, dan insentif perpajakan. Dana yang dialokasikan pada program tersebut sebesar Rp 123,46 triliun.

Memberikan subsidi bunga melalui Kredit Komersial Rakyat/KUR (yang dialokasi oleh perbankan), Kredit Ultra Mikro/UMi (yang dialokasi oleh lembaga keuangan non-bank) dan alokasi dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) untuk penguatan permodalan UMKM, KUKM Departemen.

Pemerintah juga menyuntikkan dana sekitar Rp78,78 triliun ke Bank Nasional untuk melakukan restrukturisasi kredit kepada usaha mikro, kecil, dan menengah. Guna meningkatkan likuiditas usaha mikro, kecil, dan menengah, pemerintah juga memberikan jaminan modal kerja hingga Rp 10 miliar kepada usaha mikro, kecil, dan menengah melalui PT. (Persero) Jamkrindo dan Askrindo.

Pada saat yang sama, pemerintah juga memberikan insentif perpajakan untuk mengurangi beban pekerja usaha mikro, kecil, dan menengah melalui insentif pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah (Pasal 21 PPh). Bagi UMKM, pemerintah akan memberikan insentif PPh final sebesar 0,5%. Wajib pajak UMKM tidak diwajibkan membayar pajak atas usahanya dan tidak ada pajak yang dipotong atau dipungut atas pembayaran yang dilakukan kepada peserta UMKM. UMKM juga bisa memanfaatkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor.

Secara kolaboratif membangun usaha kecil, menengah dan mikro.

Implementasi kebijakan di atas adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan usaha kecil, menengah dan mikro yang merupakan salah satu permasalahan yang saat ini dihadapi oleh usaha kecil, menengah dan mikro. Ada pula beberapa permasalahan struktural yang perlu diselesaikan agar UMKM dapat berperan lebih besar dalam perekonomian negara. Permasalahan tersebut meliputi kualitas dan kontinuitas produksi, akses pemasaran, pengemasan produk, manajemen, keuangan dan kualitas SDM/UMKM peserta di area produksi.

Kunci penyelesaian permasalahan ini terletak pada pemerintah daerah (kabupaten dan kota). Pemerintah daerah pemilik wilayah memahami kondisi dan kebutuhan UMKM serta mempunyai akses langsung terhadap UMKM. Dalam mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah daerah dapat berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah provinsi, perguruan tinggi, Bank Indonesia, dan lembaga lainnya. Jika pemerintah daerah bersedia maka usaha kecil, menengah, dan mikro akan maju. Dengan begitu, akan tercipta landasan perekonomian nasional yang kuat untuk Indonesia maju.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img