Tangerang, 15 April 2026 – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan penyesuaian Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk sejumlah produk pertambangan yang dikenakan bea keluar. Dalam periode kedua April 2026, HPE konsentrat tembaga dengan kadar Cu ≥ 15 persen ditetapkan sebesar USD 6.174,75 per Wet Metric Ton (WMT). Angka ini mengalami penurunan 4,97 persen dibandingkan periode pertama April 2026 yang sebelumnya tercatat sebesar USD 6.497,50 per WMT.
Tak hanya konsentrat tembaga, harga patokan untuk komoditas logam mulia juga mengalami penurunan. Kemendag menetapkan HPE emas turun menjadi USD 147.550,12 per kilogram, dari sebelumnya USD 157.267,62 per kilogram. Sementara itu, Harga Referensi (HR) emas juga ikut turun menjadi USD 4.589,33 per troy ounce (t oz), dari periode sebelumnya yang mencapai USD 4.891,57 per t oz.
Baca juga: Kemenperin Genjot Efisiensi Energi IKM Melalui Teknologi Karbonisasi Modern
Penetapan HPE dan HR tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 624 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kebijakan ini berlaku untuk periode 15 hingga 30 April 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa penurunan HPE konsentrat tembaga dipengaruhi oleh beberapa faktor global. Salah satunya adalah penguatan dolar Amerika Serikat (AS) serta masih tingginya suku bunga global, yang turut menekan permintaan terhadap komoditas.
Selain itu, tekanan harga juga berasal dari peningkatan persediaan (inventory) tembaga serta penurunan impor tembaga di Tiongkok, yang menunjukkan permintaan fisik sedang tertahan. Selama periode pengumpulan data, tercatat harga tembaga turun sebesar 2,93 persen, emas turun 6,18 persen, dan perak turun lebih dalam hingga 9,65 persen.
“Penurunan harga emas dan perak terutama dipengaruhi penguatan dolar AS dan tingginya imbal hasil yang menekan daya tarik logam mulia sebagai aset tanpa imbal hasil (non-yield asset),” ujar Tommy.
Ia menambahkan, khusus perak, penurunan harga juga dipicu oleh volatilitas yang lebih tinggi serta koreksi pasar setelah kenaikan pada periode sebelumnya, sementara permintaan industri masih belum pulih sepenuhnya.
Kemendag menegaskan bahwa penetapan HPE dan HR dilakukan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Masukan tersebut mengacu pada data dari London Metal Exchange (LME) untuk tembaga serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.
Baca juga: Kemenperin Kawal Investasi Otomotif Demi Percepat Produksi Kendaraan Listrik
“Penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” kata Tommy.
Kemendag menyatakan keputusan tersebut dapat menjadi acuan penting bagi pelaku usaha pertambangan dan eksportir dalam menghitung kewajiban bea keluar serta menyusun strategi ekspor pada paruh kedua April 2026. Adapun dokumen resmi Kepmendag Nomor 624 Tahun 2026 dapat diakses melalui situs JDIH Kemendag.


