Tangerang, 11 Juni 2025 – Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar kegiatan sosialisasi Mandatory Halal dan Program BPJS Ketenagakerjaan di Ruang OR Kantor Walikota Pangkalpinang, Selasa (10/06/25). Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pemberdayaan UKM Dinas KUKM Babel, Yuniar Putia Rahma, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Kegiatan ini melibatkan Direktur LPPOM MUI Babel, Kabid Kop UMKM DiskopdagUMKM Pangkalpinang, Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, serta perwakilan kelurahan dan pelaku UMKM di Kota Pangkalpinang. Sosialisasi ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintah Kota Pangkalpinang, LPPOM MUI Babel, dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang.
Baca juga: MUI Bahas Sertifikat Halal untuk Produk Kontroversial
Dalam sambutannya, Yuniar Putia Rahma menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal, pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil hingga 17 Oktober 2026. Mandatory halal ini mencakup produk makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta jasa penyembelihan dan hasil penyembelihan.
“Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelaku usaha, termasuk usaha mikro dan kecil yang menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi nasional maupun daerah. Pemerintah telah menyediakan mekanisme sertifikasi halal self declare untuk mempermudah UMKM dalam proses ini,” jelas Yuniar.
Yuniar menambahkan bahwa sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga meningkatkan daya saing produk, jaminan mutu, dan perlindungan konsumen. “Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk mulai mempersiapkan diri,” ujarnya.
Selain itu, sosialisasi ini juga berfokus pada pentingnya partisipasi pelaku usaha dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Yuniar menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja sektor informal dan pelaku usaha mikro, sesuai dengan Perpres No. 82 Tahun 2019 dan Inpres No. 2 Tahun 2021.
“Kami berharap aparatur kelurahan dan desa dapat menyampaikan informasi ini kepada masyarakat agar semakin banyak pelaku usaha yang terlindungi dari risiko kerja,” kata Yuniar.
Baca juga: Dari Limbah ke Energi, Solusi Bangun Indonesia Terapkan Ekonomi Sirkular di Industri Bahan Bangunan
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Dinas KUKM Babel untuk memperkuat kapasitas dan keberlanjutan usaha mikro dan kecil. “Dengan dukungan semua pihak, transformasi kebijakan ini dapat berjalan optimal,” tegas Yuniar.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung kegiatan ini. “Semoga kolaborasi ini terus terjalin demi menciptakan ekosistem UMKM yang tangguh, kreatif, dan berdaya saing tinggi. UMKM naik kelas bukanlah mimpi, tetapi cita-cita yang bisa kita capai bersama,” pungkasnya.
Dengan kegiatan ini, diharapkan pelaku UMKM di Bangka Belitung semakin siap menghadapi tantangan dan peluang dalam era transformasi ekonomi yang berkelanjutan.