MUI Bahas Sertifikat Halal untuk Produk Kontroversial

Tangerang, 11 Juni 2025 – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI bersama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komite Fatwa Produk Halal menggelar rapat koordinasi menyikapi temuan produk bersertifikat halal dengan nama-nama yang dinilai bermasalah, seperti “tuyul”, “tuak”, “beer”, dan “wine”.

Pertemuan yang digelar di Serpong ini menghasilkan kesepakatan strategis untuk menyelesaikan polemik penamaan 151 produk halal yang dinilai tidak sesuai dengan kaidah fatwa MUI. Konsolidasi ini dihadiri oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Komite Fatwa Produk Halal Zulfa Mustofa.

Baca juga: Generasi Muda Siap Hadapi Dunia Kerja Sawit

“Dari total 5.314.453 produk bersertifikat halal, terdapat 151 produk yang penamaannya bermasalah, atau sekitar 0,0003%. Dari jumlah tersebut, 30 produk dikecualikan berdasarkan ketentuan fatwa, sementara 121 lainnya harus dilakukan perbaikan,” jelas Aqil.

Produk-produk tersebut berasal dari dua skema sertifikasi, yakni skema reguler dan skema self declare. Skema reguler melibatkan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal dan penetapan oleh Komisi Fatwa MUI, sementara skema self declare ditujukan untuk pelaku usaha mikro dan kecil dengan bahan dan proses yang sederhana, serta ditetapkan melalui sidang Komite Fatwa Produk Halal.

Menurut Ketua Fatwa MUI, Asrorun Niam, rujukan utamanya adalah Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 yang menjelaskan dua kategori penamaan produk. Beberapa nama, seperti “bir pletok” dan istilah “red wine” yang merujuk pada warna, dapat diterima karena telah dikenal luas secara kultural dan tidak mengandung unsur haram.

Namun, untuk nama yang substansinya tidak sesuai dengan prinsip kehalalan, MUI dan BPJPH sepakat akan ada mekanisme perbaikan oleh pelaku usaha.

Ketua Komite Fatwa Produk Halal, Zulfa Mustofa, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu meragukan sistem jaminan halal. “Kami menggunakan standar fatwa yang sama, audit yang sama, serta proses yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Baca juga: UKM Indonesia Belum Unggul dalam Ekspor, Ini Solusinya

Edukasi dan Perbaikan Berkelanjutan, melalui konsolidasi ini, BPJPH dan MUI berkomitmen melakukan edukasi kepada pelaku usaha serta percepatan dalam perbaikan nama produk agar sesuai dengan fatwa dan peraturan perundang-undangan.

Kepercayaan publik terhadap Sertifikat Halal dan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) menjadi fokus utama dalam menjaga ketenangan dan kepastian hukum bagi konsumen muslim di Indonesia.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img