Regulasi Baru Kawasan Industri Segera Ditetapkan

Tangerang, 10 Juni 2025 – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengambil langkah strategis untuk mempercepat pemerataan pembangunan industri di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu upaya terbaru dilakukan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian (R-Permenperin) tentang Kawasan Industri Tertentu (KIT), yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, menyampaikan bahwa regulasi ini bertujuan mengakomodasi pengembangan kawasan industri yang memiliki karakteristik khusus. “Regulasi ini dirancang untuk menjawab tantangan keterbatasan lahan, serta kebutuhan kawasan tematik seperti industri hasil tembakau, kelautan, tekstil, hingga digital,” ujarnya.

Baca juga: Mendag Ajak Pengusaha Muslim Dukung UMKM

Tri juga menegaskan pentingnya perwilayahan industri sebagai pendekatan strategis dalam mendukung sektor manufaktur yang berperan besar bagi perekonomian nasional. Data terbaru menunjukkan bahwa kontribusi sektor industri pengolahan nonmigas terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 17,5% pada triwulan I tahun 2025, dengan pertumbuhan stabil 4–5% per tahun selama lima tahun terakhir.

Hingga Mei 2025, tercatat 170 perusahaan kawasan industri telah mengantongi Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dengan total luas lahan 94.841 hektare dan tingkat keterisian mencapai 59,52%.

R-Permenperin ini juga memberi ruang legalisasi bagi kawasan industri yang telah beroperasi sebelum 2015 melalui pasal peralihan. Hal ini menjadi solusi penting bagi kawasan seperti Batam, yang memiliki keterbatasan lahan namun potensi besar sebagai pusat industri.

Akhmad Ma’ruf Maulana, Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Kawasan Industri dan Proyek Strategis Nasional, menyambut baik kebijakan tersebut. “Ini bentuk keberanian pemerintah melihat realitas di lapangan dan menjadi pendekatan tepat mendorong pertumbuhan industri kecil-menengah,” ujarnya.

Senada, Peters Vincent dari Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri juga menekankan pentingnya mendukung kawasan industri di bawah 50 hektare di wilayah strategis seperti Batam, yang dekat dengan Singapura dan Malaysia, serta memiliki infrastruktur logistik yang kuat.

Baca juga: Industri Alat Kesehatan Lokal Dorong Ekspor Nasional

Melalui forum konsultasi publik di Batam, Kemenperin mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, asosiasi, dan pengelola kawasan industri untuk memberikan masukan terhadap draf regulasi. Hal ini menjadi bentuk nyata dari keterbukaan pemerintah dalam menciptakan kebijakan industri yang partisipatif, aplikatif, dan tepat sasaran.

“Harapan kami, regulasi ini dapat segera disahkan untuk memperkuat landasan hukum dan mendukung pemerataan pembangunan industri di Indonesia,” tutup Tri Supondy.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img