Tangerang, 19 Februari 2025 – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menyambut baik pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Revisi ini, yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Minerba, memberikan kesempatan lebih luas bagi koperasi untuk turut serta dalam pengelolaan sektor pertambangan di Indonesia.
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa beberapa pasal dalam revisi UU Minerba, termasuk Pasal 51, 60, dan 75, secara eksplisit menyebutkan bahwa koperasi berhak mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Baca juga: QRIS dan Media Sosial Bawa UMKM Kalimantan Barat ke Nasional
“Pada Pasal 51 disebutkan WIUP dapat diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan, melalui mekanisme lelang atau pemberian prioritas,” jelas Budi Arie.
Menurut Budi Arie, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan adanya peran koperasi dalam sektor pertambangan, pengelolaan sumber daya alam bisa lebih merata dan berkeadilan.
“Selama ini pengelolaan tambang banyak didominasi oleh korporasi besar, padahal konstitusi kita mengamanatkan agar sumber daya alam dikelola langsung oleh rakyat. Melalui koperasi, kita dapat mewujudkan hal tersebut,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa pengesahan revisi UU Minerba ini menjadi momentum penting bagi koperasi untuk berperan lebih strategis dalam perekonomian nasional. Dengan masuknya koperasi ke sektor pertambangan, diharapkan kapasitas usaha koperasi meningkat, kesejahteraan anggota dan masyarakat setempat terdongkrak, serta kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) semakin besar.
Lebih lanjut, Menkop berharap semakin banyak koperasi yang tertarik dan mampu mengelola pertambangan di Indonesia. Dengan demikian, peran koperasi sebagai pilar demokrasi ekonomi dapat semakin diperkuat.
“Keikutsertaan koperasi dalam mengelola tambang akan memacu pertumbuhan ekonomi daerah dan memperbesar kontribusi koperasi dalam perekonomian nasional. Ini juga menjadi langkah konkret dalam mendorong asas keadilan dan kesetaraan bagi semua badan usaha,” paparnya.
Sebagai penutup, Menkop Budi Arie Setiadi mengajak seluruh Gerakan Koperasi Indonesia untuk memanfaatkan peluang ini sebaik mungkin. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto, DPR, serta semua pihak yang telah mendukung pengesahan revisi UU Minerba.
Baca juga: Pemanfaatan Digital dan Desain Kemasan untuk UMKM Kalsel
“Saatnya koperasi bangkit dan berkontribusi lebih besar bagi perekonomian Indonesia,” pungkasnya.