Tangerang, 06 Januari 2025 – Bea Cukai Tanjung Emas mulai memberlakukan layanan pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk perangkat seluler dengan fasilitas pembebasan pajak bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada PMI dalam mengimpor perangkat seluler tanpa dikenakan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada Desember 2023. Salah satu contoh penerima manfaat dari layanan ini adalah Leni Haryanti, seorang pekerja migran Indonesia asal Taipei yang telah bekerja selama tujuh tahun. Leni berhasil mendaftarkan perangkat iPhone 14 Pro Max miliknya tanpa harus membayar pajak setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Petani Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi dengan Mudah Melalui i-Pubers
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Emas, Rr. Retno Murti Dewayani menjelaskan, Leni terlebih dahulu melakukan perpanjangan paspor di Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, serta memperbarui kartu e-PMI yang menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas ini. Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Leni mendapatkan prioritas layanan perekaman IMEI karena kondisinya yang sedang hamil.
Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan barcode khusus yang berlaku selama lima hari untuk melanjutkan registrasi IMEI di Kantor Bea Cukai terdekat. Sesampainya di Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, petugas memverifikasi berkas Leni dan memastikan kartu e-PMI masih aktif, kemudian perangkatnya berhasil terdaftar tanpa dikenakan bea masuk atau pajak lainnya.
Leni mengaku sangat puas dengan layanan yang diberikan dan berharap lebih banyak PMI yang dapat merasakan manfaat fasilitas ini. “Prosesnya cepat dan mudah. Saya sangat terbantu, semoga kebijakan ini terus berlanjut,” ujar Leni.
Retno menambahkan, fasilitas pembebasan pajak ini hanya berlaku bagi pekerja migran dengan kartu e-PMI yang aktif dan perekaman IMEI yang telah dilakukan di bandara kedatangan dengan barcode khusus. Bagi non-pekerja migran, pembebasan pajak hanya berlaku untuk perangkat seluler dengan nilai hingga 500 USD.
Baca juga: Bantuan Bea Cukai untuk Pekerja Rokok dan Petani
Dengan adanya layanan ini, Bea Cukai Tanjung Emas berharap dapat memberikan kemudahan bagi pekerja migran dalam mengimpor perangkat seluler serta mendukung penguatan sistem pendaftaran IMEI di Indonesia.