Tangerang, 15 November 2024 – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjawab isu yang berkembang terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (13/09). Dalam penjelasannya, Menkeu menegaskan bahwa pengenaan PPN pada barang-barang tersebut akan dilakukan secara terbatas, khususnya bagi kalangan masyarakat berpenghasilan tinggi.
Menurut Sri Mulyani, meskipun barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan pendidikan seringkali dianggap sebagai komoditas yang tidak dikenakan pajak, PPN akan diberlakukan pada jenis barang atau jasa tertentu yang dikonsumsi oleh kalangan berpendapatan tinggi. “Pajak ini akan dikenakan pada barang kebutuhan pokok tertentu yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi. Kriteria lebih lanjut akan ditetapkan untuk mengidentifikasi jenis barang dan layanan yang dimaksud,” ujar Menkeu.
Baca juga:
Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan bahwa pengenaan PPN pada jasa kesehatan hanya berlaku untuk layanan yang tidak dicover oleh BPJS Kesehatan. Salah satunya adalah jasa klinik kecantikan atau estetika serta operasi plastik yang tidak bersifat esensial. “Hal ini bertujuan untuk meningkatkan peran masyarakat dalam penguatan sistem jaminan kesehatan nasional,” tambahnya.
Sementara itu, untuk jasa pendidikan, PPN akan diterapkan pada lembaga pendidikan komersial yang tidak memenuhi kurikulum minimal yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Dengan langkah ini, Menkeu ingin membedakan layanan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah atau lembaga sosial dengan lembaga pendidikan yang membebankan biaya sangat tinggi kepada siswa.
Revisi atas Undang-Undang PPN ini menjadi bagian dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang kini sedang dibahas oleh Pemerintah dan DPR. RUU ini bertujuan untuk memperluas basis pajak, menciptakan asas keadilan, menguatkan administrasi perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Sri Mulyani juga menambahkan bahwa untuk barang dan jasa yang sangat dibutuhkan masyarakat, seperti kebutuhan pokok, pendidikan, dan kesehatan, akan dikenakan tarif PPN yang lebih rendah dari tarif normal atau bahkan tidak dipungut PPN sama sekali. Selain itu, masyarakat yang kurang mampu akan mendapatkan subsidi sebagai bentuk kompensasi. Dengan langkah-langkah ini, Menkeu berharap asas keadilan dalam sistem perpajakan dapat semakin diwujudkan.
Baca juga:
Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.