Heboh Pernyataan Sertifikasi Halal, PITI Serukan Ketegasan!

Tangerang, 08 November 2024 – Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra, mengungkapkan kekecewaan atas pernyataan Haikal Hassan terkait wacana sertifikasi halal untuk seluruh produk. Menurut Ipong, pernyataan tersebut telah menimbulkan kontroversi dan kegaduhan di masyarakat. Dalam keterangannya pada Kamis, 31 Oktober 2024, Ipong menyatakan bahwa sebagai tokoh publik, Haikal seharusnya lebih berhati-hati dalam mengutarakan pendapatnya, khususnya dalam isu sensitif seperti sertifikasi halal.

“Kami menyayangkan pernyataan Haikal Hassan yang telah menimbulkan kegaduhan terkait wacana sertifikasi halal untuk seluruh produk,” kata Ipong. Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdiri di atas dasar Pancasila, bukan negara agama, sehingga pernyataan yang disampaikan pejabat atau tokoh publik semestinya selalu mencerminkan nilai-nilai persatuan bangsa. Menurut Ipong, di tengah keberagaman Indonesia, setiap pernyataan harus bisa menjaga keharmonisan tanpa memicu keresahan yang tidak perlu.

Baca juga: Aspal Buton Siap Dominasi Kebutuhan Nasional 2030

PITI menilai bahwa pernyataan Haikal Hassan, yang menyarankan sertifikasi halal untuk semua produk, justru kontraproduktif. Hal ini dianggap berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Indonesia yang majemuk, yang terdiri dari berbagai agama, suku, ras, dan golongan. “Indonesia memiliki masyarakat yang beragam, tetapi tetap bisa hidup berdampingan. Mari kita selesaikan persoalan ini dengan kepala dingin, sesuai ajaran agama dan kepercayaan masing-masing,” lanjut Ipong.

Di sisi lain, Haikal Hassan memberikan klarifikasi atas pernyataannya yang sempat menimbulkan pro dan kontra di publik. Menurutnya, produk-produk yang tergolong non-halal sebenarnya tidak diwajibkan memiliki sertifikasi halal. Namun, ia menjelaskan bahwa produk tersebut cukup mencantumkan label “tidak halal” untuk memberikan kepastian kepada masyarakat yang memerlukan informasi jelas mengenai status kehalalan suatu produk. “Produk non-halal diperbolehkan beredar selama mencantumkan keterangan tidak halal,” kata Haikal dalam upaya meluruskan misinformasi yang berkembang di masyarakat.

Baca juga: Kementerian Keuangan Punya Lembaga Intelijen, Ini Alasannya

Polemik terkait sertifikasi halal di Indonesia bukanlah hal baru dan kerap memicu perdebatan di tengah masyarakat yang beragam. Seiring dengan berkembangnya kesadaran akan produk halal, tuntutan terhadap kepastian dan transparansi pun semakin tinggi. Namun, di sisi lain, masyarakat juga menginginkan suasana kondusif tanpa adanya konflik akibat isu-isu sensitif seperti ini.

Dalam pernyataan akhirnya, PITI berharap agar perdebatan mengenai sertifikasi halal ini tidak memicu konflik lebih lanjut. PITI mengingatkan pentingnya komunikasi yang bijak dan pemahaman yang baik atas peraturan terkait sertifikasi halal demi menjaga keharmonisan masyarakat. Pernyataan ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak, khususnya tokoh publik, agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapatnya, sehingga dapat mendukung suasana kondusif di tengah keberagaman Indonesia.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img