Tangerang, 06 November 2024 – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 resmi memperpanjang insentif pembebasan pajak untuk korporasi atau yang dikenal dengan tax holiday. Kebijakan ini sebelumnya tercantum dalam PMK Nomor 130 Tahun 2020 yang berlaku hingga 9 Oktober 2024. Adapun pembaruan dalam PMK 69/2024 bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan memberikan kemudahan fiskal bagi industri-industri pionir yang berperan dalam pengembangan sektor-sektor strategis di tanah air.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti, PMK ini diterbitkan sebagai upaya untuk mendorong percepatan sektor industri di Indonesia, khususnya yang berbasis pada teknologi dan hasil alam, serta memperluas lapangan kerja. “PMK 69/2024 diharapkan dapat memperkuat perekonomian melalui pengurangan PPh bagi industri pionir,” ujar Dwi dalam keterangannya kepada ANTARA pada Senin, 6 November 2024.
Baca juga: Menteri PPPA Ajak Perempuan Terjun ke Ekonomi Syariah
Berdasarkan Pasal 3 Ayat 2 PMK 69/2024, industri pionir yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas pengurangan pajak antara lain mencakup industri logam dasar hulu, pengilangan minyak dan gas bumi, serta berbagai sektor lainnya seperti industri kimia, farmasi, peralatan medis, elektronik, otomotif, hingga sektor energi terbarukan dan infrastruktur ekonomi. Keputusan ini memberikan angin segar bagi para investor yang ingin menanamkan modal di sektor-sektor strategis yang berpotensi mendongkrak daya saing Indonesia di pasar global.
Namun, selain memperpanjang fasilitas pengurangan pajak, PMK 69/2024 juga mengatur tentang implementasi pajak minimum global sebesar 15 persen. Untuk wajib pajak yang beroperasi di Indonesia dan berstatus sebagai perusahaan multinasional, apabila penerapan fasilitas pengurangan pajak mengakibatkan tingkat pajak efektif yang dibayar di bawah 15 persen, maka akan dikenakan pungutan pajak tambahan minimum domestik. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa Indonesia tetap mematuhi standar pajak global yang berlaku, serta menegakkan prinsip keadilan pajak di tingkat domestik.
Baca juga: KemenKopUKM Ungkap Alternatif Pembiayaan UMKM di 2024
Penerapan pajak minimum global ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Indonesia untuk lebih berkontribusi terhadap pendapatan negara, sekaligus memastikan iklim investasi yang lebih adil dan berkelanjutan. Melalui kebijakan ini, Kemenkeu berharap Indonesia dapat terus mengoptimalkan potensi industri dalam negeri serta memperkuat posisinya sebagai negara tujuan investasi yang menarik.
Melalui adanya perpanjangan insentif tax holiday, diharapkan sektor industri Indonesia akan semakin berkembang dan memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional, menciptakan lebih banyak peluang kerja, dan menarik lebih banyak investasi asing.