Tangerang, 06 November 2024 – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang menghapus utang macet yang dialami Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta petani dan nelayan di Indonesia. Kebijakan ini diteken pada Selasa, 5 November 2024, dan bertujuan untuk meringankan beban ekonomi kelompok-kelompok tersebut agar dapat fokus pada usaha mereka.
Dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Prabowo menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mendengar aspirasi masyarakat, terutama dari kalangan petani, nelayan, dan pelaku UMKM. “Saya akan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Piutang macet kepada usaha mikro kecil dan mencegah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya,” ujar Prabowo.
Baca Juga: Penghapusan Utang UMKM di 4 Bank BUMN
Presiden menyatakan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu membantu pelaku usaha kecil yang berperan besar sebagai produsen pangan di Indonesia. Dengan penghapusan utang ini, para petani, nelayan, dan pelaku UMKM bisa lebih fokus dan produktif dalam menjalankan usaha mereka. “Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” tambahnya.
Sementara itu, detail teknis terkait persyaratan dan prosedur penghapusan utang akan diatur lebih lanjut oleh kementerian atau lembaga terkait. Langkah ini diambil agar kebijakan dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan pelaku UMKM, petani, dan nelayan.
Prabowo juga berharap agar kebijakan ini memberikan ketenangan dan rasa aman bagi seluruh pelaku UMKM, petani, dan nelayan di Indonesia. “Dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” ujarnya.
Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa bank-bank milik negara dan lembaga jasa keuangan non-BUMN tidak akan mengalami kerugian negara berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terkait penghapusan utang ini.
Meskipun penghapusan utang telah menjadi praktik umum di bank swasta, bagi beberapa bank BUMN seperti BRI, kebijakan ini tergolong baru. Dian juga berharap agar rancangan peraturan pemerintah (RPP) dapat menyertakan ketentuan khusus yang mendukung implementasi kebijakan ini di masa mendatang.
Baca Juga: ASPERAPI Resmi Buka INDES 2024 di Jakarta
Dengan kebijakan ini, Presiden Prabowo berharap agar sektor UMKM, pertanian, dan perikanan dapat berkembang lebih baik serta memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian dan ketahanan pangan Indonesia.