Tangerang, 06 Oktober 2024 – Luhut Binsar Pandjaitan, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), mengeluarkan peringatan terkait potensi penyalahgunaan izin usaha untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dimiliki asing di Bali. Dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Luhut menyebutkan bahwa kurangnya verifikasi pada izin usaha dengan risiko rendah dan menengah rendah telah membuka peluang penyalahgunaan izin, terutama pada sektor akomodasi dan penyediaan makanan dan minuman.
“Kami meyakini bahwa tidak adanya proses verifikasi pada perizinan usaha dengan tingkat risiko rendah dan menengah rendah membuka peluang terjadinya penyalahgunaan izin yang diberikan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum,” ungkap Luhut dalam surat yang dikutip oleh detikBali pada Selasa (5/11/2024).
Baca juga: Kemenag Terapkan Strategi Baru untuk Ekonomi Umat 2025
Surat tersebut, yang ditandatangani oleh Luhut pada 7 Oktober 2024, juga menyoroti maraknya alih fungsi lahan di Bali. Data menunjukkan bahwa dalam 10 tahun terakhir, sekitar 11 ribu hektare sawah telah berubah fungsi menjadi bangunan komersial, seperti perumahan, hotel, dan restoran.
Sebagai langkah untuk mencegah masalah ini, Luhut mendorong dua tindakan utama. Pertama, ia mengusulkan moratorium perizinan di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita) hingga 2026. Moratorium tersebut dimulai sejak pekan pertama Oktober 2024 dan bertujuan untuk menghentikan sementara proses perizinan di daerah tersebut sambil dilakukan evaluasi. Ia menekankan pentingnya penyesuaian alur perizinan agar sesuai dengan budaya dan kearifan lokal Bali.
Kedua, Luhut mengimbau Kementerian Investasi untuk memperketat pengawasan pemberian izin bagi UMKM yang dimiliki asing. Ia menggarisbawahi pentingnya memastikan bahwa pemberian izin usaha kepada UMKM asing harus memenuhi berbagai regulasi dan ketentuan yang berlaku, sehingga keberadaan investor asing bisa memberikan dampak positif bagi perekonomian dan tidak merugikan UMKM lokal.
Terkait rencana ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Bali, I Wayan Sumarajaya, menyebutkan bahwa usulan moratorium dan peningkatan pengawasan izin usaha asing masih dalam tahap pembahasan di Kementerian Investasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjokorda Bagus Pemayun mengonfirmasi bahwa meski surat tersebut telah diterbitkan, pelaksanaan moratorium akan bergantung pada kebijakan Kementerian Investasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Baca juga: Pemerintah DIY Dukung UMKM dengan Kebijakan Inovatif
Usulan moratorium ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dengan kelestarian lingkungan dan budaya Bali. Diharapkan, langkah ini akan membawa dampak positif dalam jangka panjang bagi masyarakat Bali, sekaligus memastikan bahwa investasi asing tetap sejalan dengan kepentingan lokal dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi keberlanjutan sektor pariwisata dan lingkungan.