Tangerang, 06 Oktober 2024 – Presiden Joko Widodo meresmikan layanan digitalisasi perizinan penyelenggaraan event di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Senin (24/06) di Jakarta. Inisiatif ini merupakan langkah besar dalam penyederhanaan birokrasi yang diharapkan dapat mempercepat proses perizinan acara, baik berskala nasional maupun internasional, dan meningkatkan transparansi serta efisiensi di sektor penyelenggaraan event di Indonesia.
“Harapannya, layanan ini bukan hanya sekadar website, tetapi menjadi upaya untuk mempermudah proses pengurusan izin, memberikan kepastian lebih awal, mengurangi birokrasi yang rumit, sehingga biaya menjadi lebih rendah dan prosesnya lebih transparan,” ujar Jokowi dalam sambutannya.
Baca juga: Luhut Minta Moratorium Perizinan di Bali Hingga 2026
Langkah digitalisasi ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian No. 7/2023 yang mengatur teknis perizinan, pengawasan, dan tindakan kepolisian untuk kegiatan keramaian umum serta acara masyarakat lainnya. Pada tahap awal, layanan ini difokuskan pada perizinan konser musik, memberikan peluang besar bagi industri kreatif untuk tumbuh tanpa kendala birokrasi yang memberatkan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, yang turut hadir, memberikan apresiasi kepada Polri atas upaya memotong proses birokrasi untuk perizinan event. Menurut Anas, proses integrasi ini tidaklah mudah, terutama karena selama ini pengurusan izin penyelenggaraan event melibatkan banyak pihak—mulai dari pemilik venue, dinas pariwisata, hingga kepolisian yang sebagian besar prosesnya masih dilakukan secara manual.
“Dengan sistem digital ini, redundansi data, pengisian formulir, dan pengunggahan dokumen berkurang signifikan. Prosesnya kini terintegrasi, dilakukan secara daring tanpa tatap muka, dan menggunakan metode pembayaran digital,” ungkap Anas.
Anas menyebut bahwa layanan digital perizinan ini merupakan salah satu dari sembilan layanan prioritas dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang dikoordinasi oleh Kementerian PANRB. Selain perizinan event, SPBE juga mencakup layanan di sektor pendidikan, kesehatan, hingga manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
Dengan layanan perizinan yang lebih mudah, Anas optimistis sektor ekonomi kreatif di Indonesia akan semakin bergairah. “Penyelenggaraan event memiliki multiplier effect yang besar bagi perekonomian, mulai dari UMKM makanan, transportasi, akomodasi, hingga oleh-oleh,” ujarnya.
Pada tahap awal, layanan digital perizinan event ini akan berlaku untuk tujuh venue di wilayah hukum Polda Metro Jaya, antara lain:
1) Gelora Bung Karno (GBK),
2) JIEXPO Kemayoran,
3) Jakarta Convention Center (JCC),
4) Beach City International Stadium (BCIS) Ancol,
5) Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD,
6) Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan
7) Community Park PIK 2.
Baca juga: Tax Holiday Industri Pionir Diperpanjang Kemenkeu
Dengan langkah ini, pemerintah berharap kemudahan akses dan transparansi dalam perizinan event dapat mendorong lebih banyak event skala besar dan internasional di Indonesia, serta memperkuat daya saing industri kreatif dalam negeri.