getimedia.id – Jakarta, Revitalisasi UMKM melalui Kemudahan Perizinan di Kabupaten Kendal, Dalam upaya untuk mendukung dan membangkitkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Kendal, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bekerja sama dengan Dinas Perdagangan dan Koperasi serta Usaha Kecil Menengah (UKM) telah mengadakan sosialisasi mengenai perizinan usaha di Desa Galih, Kecamatan Gemuh pada tanggal 26 Juli.
Baca Juga : Strategi Mahasiswa KKN UAD Meningkatkan Visibilitas Produk UMKM di Era Digital
Acara ini berlangsung di aula Kelurahan Desa Galih dan dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk perwakilan dari DPRD Kendal, Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Toni Ari Wibowo, serta Kepala Desa Galih Muzhilin.
Revitalisasi UMKM melalui Kemudahan Perizinan di Kabupaten Kendal, Sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk mengubah persepsi masyarakat terkait perizinan UMKM. Banyak dari mereka yang merasa bahwa proses perizinan adalah tugas yang rumit dan sulit. Padahal, sebagian besar regulasi, termasuk yang terkait dengan perbankan atau bantuan dari pemerintah pusat, sebenarnya merupakan bagian dari perizinan.
Toni Ari Wibowo, Kepala Disdangkop UKM, menjelaskan bahwa pemerintah saat ini memiliki sistem perizinan online yang disebut Online Single Submission (OSS). Sistem ini dapat diakses secara online melalui perangkat seluler tanpa harus datang ke kantor perizinan yang biasanya memerlukan banyak persyaratan dan prosedur yang kompleks.
Beliau menyatakan, “Perizinan dari pemerintah sekarang sudah sangat mudah dengan satu sistem melalui OSS. Ini merupakan langkah positif untuk memberikan kemudahan kepada UMKM dalam proses perizinan.”
Selaras dengan upaya dari Disdangkop UKM, DPRD Komisi B bertujuan untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait perizinan, produksi, hingga pemasaran. Mereka juga membahas konsep pemasaran yang akan digunakan untuk mengembangkan UMKM setelah perizinan selesai.
Mustain, yang mewakili DPRD Komisi B, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini. Bagi mereka yang belum memiliki izin usaha atau legalitas yang diperlukan, pemerintah daerah dan wakil masyarakat siap membantu dalam memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin usaha secara gratis.
Ini adalah langkah positif yang diambil untuk memotivasi UMKM di Desa Galih agar menjadi legal dan berkontribusi secara resmi dalam perekonomian.
Penting untuk dicatat bahwa kemudahan dalam perizinan usaha sekarang telah terdigitalisasi, sehingga tidak ada lagi kebutuhan untuk datang ke kantor perizinan secara fisik. Ini membantu menghemat waktu dan tenaga bagi para pengusaha kecil dan menengah.
Selain itu, perizinan usaha adalah bagian yang sangat penting dalam setiap aspek perusahaan, dan keterlibatan pemerintah dalam hal ini adalah untuk memastikan bahwa setiap UMKM dapat beroperasi secara sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sosialisasi ini merupakan langkah positif dalam mendorong pertumbuhan dan perkembangan UMKM di Kabupaten Kendal. Dengan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang proses perizinan dan kemudahan aksesnya, diharapkan akan ada peningkatan jumlah UMKM yang legal dan berkontribusi positif dalam perekonomian lokal.
Dengan demikian, UMKM dapat menjadi tulang punggung dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaan di daerah ini. Dengan sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat, langkah ini dapat menjadi landasan yang kuat untuk mewujudkan potensi UMKM yang lebih besar di masa depan.
Sumber: https://galih.kendalkab.go.id/