Tangerang, 26 Mei 2025 – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang akan memperketat pengawasan di Pusat Logistik Berikat (PLB) dan Kawasan Berikat (KB). Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis untuk menekan laju impor produk jadi murah yang membanjiri pasar domestik dan mengancam daya saing industri nasional.
Febri Hendri Antoni Arief, Juru Bicara Kemenperin, mengungkapkan bahwa pengawasan ketat terhadap PLB sangat mendesak. Pasalnya, banyak barang impor legal dan ilegal yang masuk melalui PLB tanpa memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun ketentuan larangan dan pembatasan (Lartas). Barang-barang tersebut seringkali berasal dari negara dengan kelebihan produksi dan masuk ke pasar Indonesia melalui platform e-commerce.
Baca juga: UMKM Kotim Sukses Ekspor Kelapa ke Tiongkok
“Kami menyambut baik kebijakan ini. PLB selama ini diduga menjadi jalur masuk barang impor murah yang mengganggu iklim usaha dalam negeri. Pengetatan pengawasan akan menjadi benteng penting bagi industri nasional,” jelas Febri.
Lebih lanjut, Febri menyoroti peran PLB yang selama ini ditujukan untuk mendukung investasi, justru bisa menjadi hambatan bagi tumbuhnya industri manufaktur lokal. Jika impor barang jadi menjadi lebih mudah, investor dinilai cenderung memilih jalur impor dibanding membangun pabrik di Indonesia. Hal ini berpotensi menyebabkan penurunan produksi, bahkan penutupan pabrik dan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain PLB, Kawasan Berikat juga menjadi perhatian. Kawasan ini seharusnya difokuskan untuk kegiatan ekspor, namun ditemukan adanya praktik penjualan produk ke pasar domestik. Ini dianggap tidak adil bagi industri di luar KB yang tidak mendapatkan fasilitas bea masuk bahan baku.
“Produk industri di Kawasan Berikat memiliki keuntungan fiskal. Jika mereka juga menjual ke pasar domestik, tentu tidak adil bagi industri di luar KB yang berjuang tanpa insentif,” ujar Febri.
Baca juga: Apa Itu UKM? Pilar Ekonomi Indonesia yang Terus Berkembang
Sebagai langkah konkret, Kemenperin terus memperkuat kebijakan perlindungan industri nasional melalui penerapan SNI wajib, pengawasan barang impor, serta peningkatan penggunaan komponen dalam negeri (TKDN). Kemenperin juga mengusulkan pemindahan pintu masuk impor ke wilayah timur Indonesia seperti Bitung dan Sorong, guna menghambat barang impor yang telah diproduksi di dalam negeri.
Dengan koordinasi lintas kementerian dan pengawasan ketat di PLB serta KB, Kemenperin optimistis industri nasional akan tumbuh lebih sehat dan berdaya saing, sehingga dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik secara optimal dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.