Tangerang, 10 April 2025 – Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki kebutuhan yang signifikan akan produk halal. Sertifikat halal bukan hanya sekedar tanda kehalalan produk tetapi juga merupakan jaminan bagi konsumen Muslim bahwa produk yang dikonsumsi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Keberadaan sertifikasi halal menjadi kunci penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan melindungi hak-hak mereka dalam memilih produk yang aman dan sesuai aturan.
Sertifikat halal bertujuan memberikan rasa aman kepada konsumen Muslim karena produk yang bersertifikat telah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan pengawasan yang ketat. Mulai dari produk makanan, minuman, kosmetik, hingga obat-obatan, sertifikasi ini memastikan bahwa produk-produk tersebut memenuhi standar kebersihan, kesehatan, dan kehalalan. Selain itu, produk dengan sertifikat halal memiliki peluang lebih besar untuk bersaing di pasar internasional khususnya di negara-negara dengan populasi Muslim yang besar. Dengan demikian, sertifikasi halal tidak hanya melindungi konsumen tetapi juga membuka peluang ekspor bagi produk Indonesia.
Baca juga: Strategi Alumnus ITB Tembus Dunia E-Commerce
Di Indonesia terdapat dua prosedur sertifikasi halal utama, yaitu Self Declare dan Reguler. Self Declare memungkinkan pelaku UMKM untuk menyatakan bahwa produk mereka sudah memenuhi kriteria halal tanpa melalui proses audit yang panjang. Prosedur ini diperuntukkan bagi produk sederhana yang tidak menggunakan bahan yang meragukan.
Reguler merupakan proses sertifikasi yang lebih komprehensif dengan audit mendalam. Prosedur ini diterapkan pada produk yang lebih kompleks atau yang menggunakan bahan baku yang memerlukan pengkajian secara menyeluruh, terutama untuk usaha menengah ke atas.
Pemerintah mendorong program Self Declare sebagai salah satu strategi untuk mempermudah proses sertifikasi, khususnya bagi pelaku UMKM. Namun, capaian dari program tersebut masih tergolong rendah. Salah satu kendala utama adalah banyaknya UMKM yang bergantung pada bahan dasar produk yang belum memiliki sertifikat halal.
Banyak UMKM mengalami kesulitan untuk mendapatkan sertifikasi halal karena pasokan bahan dasar yang bersertifikat masih terbatas di beberapa wilayah. Keadaan ini menyebabkan UMKM harus mencari alternatif bahan dasar yang sesuai standar, meskipun terkadang bahan alternatif tersebut memiliki harga lebih tinggi atau kualitas yang berbeda. Perubahan bahan baku dapat berdampak pada biaya produksi dan bahkan kualitas produk. Hal ini membuat pelaku usaha enggan mengubah resep atau metode produksi sehingga proses sertifikasi halal menjadi terhambat.
Contohnya, menurut informasi dari stakeholder program sertifikasi halal di Kalimantan Selatan pada Juni 2024, banyak UMKM yang terkendala karena penggunaan air PDAM sebagai bahan dasar yang belum memiliki sertifikasi halal. Hal serupa juga terjadi di Banjarmasin di mana belum ada Rumah Potong Hewan (RPH) maupun Rumah Potong Unggas (RPU) yang bersertifikat halal. Kendala ini bukan hanya menghambat pelaksanaan sertifikasi halal untuk produk UMKM, tetapi juga memunculkan keraguan dari konsumen mengenai kehalalan produk-produk yang dihasilkan.
Baca juga: BPJPH Genjot Layanan Halal untuk Dukung Ekonomi Nasional
Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah perlu fokus pada sertifikasi produk bahan dasar di hulu. Dengan memastikan semua bahan baku yang digunakan oleh UMKM sudah memiliki sertifikat halal, proses sertifikasi melalui mekanisme Self Declare dapat berjalan lebih lancar. Hal ini akan menciptakan ekosistem produksi halal yang mendukung inovasi dan pengembangan produk UMKM tanpa harus khawatir tentang kehalalan bahan baku.
Kolaborasi antara pemerintah, lembaga sertifikasi, dan pelaku UMKM sangat penting untuk mengatasi kendala ini. Dengan adanya pendekatan terintegrasi, diharapkan UMKM tidak hanya bisa mengamankan sertifikat halal tetapi juga meningkatkan daya saing produk di pasar domestik dan global. Langkah strategis tersebut akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia serta memenuhi kebutuhan konsumen Muslim dengan produk yang terjamin kehalalannya.