Tangerang, 09 April 2025 – Sertifikasi halal kini menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung perekonomian nasional sekaligus memberikan jaminan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat, khususnya konsumen muslim. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) terus memperkuat layanan dan programnya guna memperluas manfaat sertifikasi halal di Indonesia.
Penerapan sertifikasi halal menjadi semakin relevan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Regulasi ini mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia memiliki label halal resmi, yang tentunya membuka peluang besar bagi berbagai pihak.
Baca juga: Sentra IKM Lombok Tengah Cetak Produk Siap Ekspor
Menurut Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, sertifikasi halal berperan penting untuk melindungi konsumen muslim dari produk yang belum jelas status kehalalannya. “Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, kita tidak bisa berasumsi semua produk otomatis halal. Teknologi dan bahan tambahan dari luar negeri bisa saja mengandung unsur yang meragukan kehalalannya,” jelas Muti.
Dari sisi pemerintah, sertifikasi halal memberikan manfaat ekonomi signifikan. Pasar produk halal global diperkirakan mencapai US$ 1,38 triliun pada akhir 2024, dan Indonesia sebagai salah satu konsumen terbesar dapat memanfaatkannya sebagai peluang ekspor. Dengan semakin banyak produk dalam negeri yang bersertifikat halal, potensi peningkatan devisa dan pertumbuhan ekonomi pun makin terbuka lebar.
Bagi pelaku usaha, label halal tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen tetapi juga membuka pintu ke pasar ekspor, terutama di Timur Tengah dan Asia Tenggara. “Sertifikasi halal bukan beban, melainkan peluang besar yang mendongkrak skala bisnis,” ujar Muti.
Sementara bagi masyarakat, sertifikasi halal memastikan keamanan konsumsi sesuai dengan syariat Islam. Konsumen tidak hanya memperoleh rasa aman, tetapi juga edukasi dalam memilih produk halal yang berkualitas.
Baca juga: UMKM Keripik Buah Malang Ekspor Produk ke Singapura
Untuk mendorong penerapan yang lebih luas, LPPOM membuka layanan Customer Care di Call Center 14056 dan WhatsApp 0811-1148-696. Pelaku usaha juga bisa mengikuti kelas Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) secara daring melalui laman halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal.
Dengan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, Indonesia berpeluang menjadi pusat industri halal dunia. Sertifikasi halal bukan sekadar label, tapi fondasi masa depan ekonomi yang berkelanjutan.