Tangerang, 14 Maret 2025 – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) guna mempercepat proses sertifikasi halal bagi pelaku UMKM di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat daya saing produk lokal di pasar domestik maupun internasional.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mencapai keberhasilan UMKM sebagai tuan rumah di negeri sendiri.
“Tanpa adanya sinergi, mustahil kita bisa mencapai tujuan ini. Oleh karena itu, mari kita berkolaborasi dan bergandengan tangan untuk mendukung para pengusaha UMKM di seluruh Indonesia,” ujar Maman dalam konferensi pers pada Kamis (13/3/2025).
Sertifikasi halal dinilai sebagai faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa sertifikasi halal dapat menjadi pelindung bagi UMKM dalam menghadapi persaingan bisnis yang semakin ketat.
Baca juga: Target Sertifikasi Halal Kalbar 2025 BPJPH Siapkan Program
“Jadikan halal sebagai tameng. Melalui sertifikasi halal, kita bisa menjadi juara di negara kita sendiri. Masyarakat juga punya pilihan untuk memilih yang halal, yang baik, dan produk dalam negeri. Hal itu yang akan mendorong pertumbuhan UMKM,” jelas Ahmad Haikal Hasan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJPH juga mengingatkan bahwa batas akhir kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMKM adalah tahun 2026. Oleh karena itu, para pelaku UMKM dihimbau untuk segera mengurus sertifikasi melalui sistem resmi BPJPH agar dapat terus bersaing dan berkembang.
Dengan adanya kerja sama antara Kementerian UMKM dan BPJPH ini, diharapkan semakin banyak produk UMKM yang bersertifikat halal, sehingga mampu menjangkau pasar yang lebih luas dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga akan terus mendorong berbagai kebijakan yang mendukung perkembangan UMKM di Indonesia.
Baca juga: UMKM Blora Makin Berkembang di Gebyar Ramadan 2025
Keuntungan Sertifikasi Halal bagi UMKM
- Meningkatkan Kepercayaan Konsumen – Produk bersertifikat halal lebih dipercaya oleh masyarakat, terutama di pasar domestik yang mayoritas Muslim.
- Memperluas Pasar – Sertifikasi halal membuka peluang ekspansi ke pasar internasional yang memiliki regulasi halal yang ketat.
- Daya Saing Lebih Tinggi – Produk dengan label halal lebih unggul dibandingkan produk tanpa sertifikasi di pasar yang kompetitif.
- Kepatuhan Terhadap Regulasi – Memenuhi kewajiban sertifikasi halal sebelum batas akhir tahun 2026 untuk menghindari sanksi.
Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan jumlah UMKM yang tersertifikasi halal, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan menjadikan produk lokal semakin unggul di kancah global.