Tangerang, 14 Desember 2024 – Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan inovasi baru untuk mendukung pertumbuhan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui kemudahan dalam proses perizinan. Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roslani, mengungkapkan bahwa kini UMKM bisa mendapatkan izin usaha hanya dalam waktu 30 menit. Hal ini dimungkinkan berkat penggunaan sistem Online Single Submission (OSS) yang semakin disempurnakan.
Melalui OSS, pelaku UMKM tidak lagi perlu mengurus izin secara manual yang memakan waktu dan biaya. Kini, seluruh proses perizinan dapat dilakukan secara elektronik, sehingga memungkinkan izin usaha diterbitkan dalam waktu yang sangat singkat. Rosan Roslani menambahkan, “Kami ingin menghilangkan hambatan birokrasi yang selama ini menjadi kendala bagi para pelaku UMKM.”
Baca juga: IKM NTB Hadirkan Kendaraan Listrik Ramah Lingkungan
Menurut data dari BKPM, sekitar 99% izin yang diterbitkan melalui OSS berasal dari UMKM. Hal ini menunjukkan bahwa sektor UMKM memanfaatkan sepenuhnya kemudahan yang diberikan oleh pemerintah untuk mendaftar dan memperoleh izin usaha dengan cepat dan efisien. Proses pendaftaran dan penerbitan izin ini bisa diselesaikan dalam waktu tidak lebih dari 30 menit.
Kemudahan dalam mendapatkan izin usaha ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Pemerintah berharap bahwa langkah ini akan mendorong para pelaku UMKM untuk lebih aktif dalam mengembangkan usaha mereka. Selain itu, sistem OSS juga akan mempermudah kerja sama antara UMKM dan investor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Dengan adanya percepatan dalam pengurusan izin usaha, diharapkan sektor UMKM dapat berkembang lebih pesat, menciptakan lapangan kerja baru, dan memperkuat perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Terlebih lagi, kemudahan ini memberikan kesempatan lebih besar bagi para pelaku usaha untuk menjalin kemitraan dengan berbagai pihak yang ingin berinvestasi di Indonesia.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan investasi, pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk menyederhanakan proses birokrasi yang dianggap memberatkan. Pemerintah berharap kemitraan antara UMKM dan investor akan semakin berkembang, dengan adanya kemudahan dalam proses perizinan yang cepat dan efisien.
Inovasi ini tentu menjadi angin segar bagi para pelaku UMKM yang ingin memperluas usaha mereka tanpa terkendala oleh proses birokrasi yang rumit. Dengan adanya sistem OSS, UMKM di Indonesia dapat terus berkembang, berinovasi, dan bersaing di pasar global.
Baca juga: Masalah Sertifikasi Ekraf? Ini Solusi dari Menekraf
Dengan sistem OSS yang baru, proses perizinan usaha kini lebih cepat, mudah, dan efisien, terutama bagi UMKM. Ini adalah langkah besar bagi pemerintah dalam mendukung sektor UMKM, meningkatkan investasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan. Melalui percepatan izin usaha ini, pemerintah berharap UMKM dapat lebih berkembang, bersaing, dan menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih luas.