Tangerang, 29 November 2024 – Pemerintah tengah mengkaji kembali perpanjangan skema insentif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan tarif 0,5% yang akan berakhir pada akhir tahun 2024. Kebijakan ini sebelumnya telah diajukan oleh Kementerian UMKM kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa insentif ini bertujuan untuk meringankan beban para pelaku UMKM, khususnya di tengah situasi ekonomi yang masih tidak menentu. “Secara pembicaraan di level teknis sudah ada kesepahaman. Tinggal saya tindak lanjuti dengan Bu Sri Mulyani. Semangatnya adalah meringankan beban teman-teman UMKM di tengah kondisi ekonomi yang mungkin masih up and down,” ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Kamis (28/11/2024).
Baca juga: Strategi Kurangi Sampah Pangan Lewat Donasi Pangan
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, disebutkan bahwa wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu dikenakan tarif PPh bersifat final sebesar 0,5%. Insentif ini berlaku untuk wajib pajak yang tidak memiliki penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar. Namun, jangka waktu insentif bervariasi: tujuh tahun untuk wajib pajak orang pribadi, empat tahun untuk koperasi, badan usaha milik desa, dan bentuk usaha lainnya, serta tiga tahun untuk perseroan terbatas.
Maman juga menegaskan bahwa kebijakan ini harus mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan. “Yang terpenting, kami bersama Kemenkeu berkomitmen mencari solusi kebijakan yang pro terhadap ekonomi rakyat. Tunggu tanggal mainnya, yang pasti insyaallah everybody happy,” tambahnya.
Secara terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, mengatakan bahwa kebijakan tersebut masih dalam pembahasan di Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu. Namun, ia belum memberikan rincian lebih lanjut.
Baca juga: Transformasi UKM Menjadi Koperasi untuk Usaha Berkelanjutan
Dengan adanya wacana perpanjangan insentif ini, para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berharap kebijakan tersebut dapat segera direalisasikan untuk mendukung keberlanjutan dan pengembangan usaha mereka, terutama di tengah tantangan ekonomi yang terus berubah dan penuh dinamika. Dalam situasi ekonomi yang tidak menentu, insentif ini dianggap sebagai salah satu langkah penting untuk membantu pelaku usaha kecil tetap bertahan, menjaga daya saing, serta mendorong pertumbuhan bisnis mereka. Dengan adanya dukungan yang konsisten dari pemerintah, para pelaku UMKM optimis dapat terus memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, menciptakan lapangan kerja baru, dan mendorong pemulihan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.