Tangerang, 29 November 2024 – Survei yang dilakukan Pasar Digital (PaDi) UMKM mengungkapkan bahwa sebanyak 84 persen produk pangan olahan UMKM belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kendala utama yang dihadapi pelaku UMKM adalah tingginya biaya perizinan serta minimnya pemahaman mengenai proses registrasi.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan pentingnya pendampingan bagi UMKM untuk meningkatkan kualitas dan keamanan produk mereka. “Perlu sinergi untuk memastikan produk UMKM, terutama yang dipasarkan melalui platform PaDi UMKM, memenuhi standar keamanan, kualitas, dan manfaat, sekaligus memperluas akses pasar, baik di tingkat nasional maupun global,” ujar Taruna dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian BUMN, Selasa, 26 November 2024.
Baca juga: Kinerja Industri Manufaktur November 2024 Meningkat
MoU tersebut bertujuan meningkatkan daya saing UMKM di sektor obat dan makanan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam kerja sama ini, BPOM dan Kementerian BUMN akan memprioritaskan percepatan perizinan dan pendampingan bagi UMKM yang terdaftar di platform PaDi UMKM. Saat ini, platform tersebut telah menjembatani lebih dari 400 ribu produk UMKM dengan pembeli dari BUMN, perusahaan swasta, dan pemerintah.
“Platform PaDi UMKM juga akan menjadi perpanjangan tangan BPOM dalam memberikan informasi mengenai cara produksi yang baik dan proses perizinan yang cepat dan sederhana,” jelas Taruna. Selain itu, BPOM memanfaatkan teknologi digital seperti sistem registrasi daring untuk menyederhanakan proses perizinan dan meningkatkan efisiensi.
BPOM terus mengadopsi teknologi seperti big data dan kecerdasan buatan (AI) untuk menganalisis pola konsumsi serta risiko produk. Dengan langkah ini, BPOM berharap dapat meningkatkan pengawasan dan mempercepat proses perizinan, sehingga lebih banyak produk UMKM dapat bersaing di pasar.
Baca juga: Tren Produk Skincare Pria Dorong Pertumbuhan Kosmetik
Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan komitmen untuk membina UMKM prasejahtera melalui program seperti UMK Mekaar. Program ini melibatkan ibu rumah tangga dalam mengembangkan usaha mikro berbasis rumah tangga. “Program ini bukan hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjadi upaya konkret dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai lapisan,” kata Erick.
Dengan sinergi antara BPOM, Kementerian BUMN, dan platform digital seperti PaDi UMKM, diharapkan lebih banyak produk UMKM mendapatkan izin edar. Hal ini akan membuka peluang lebih besar bagi produk UMKM untuk masuk ke pasar global sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.