Tangerang, 11 November 2024 – PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), sebagai salah satu bank milik negara, merespons terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penghapusan Piutang Macet kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini berlaku bagi lembaga jasa keuangan, baik bank maupun non-bank, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan berfokus pada sektor-sektor yang mendukung ketahanan pangan, terutama untuk petani dan nelayan.
Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar, menyatakan bahwa kebijakan ini sangat relevan dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya dalam upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemberdayaan UMKM. “Langkah ini juga baik bagi keberlanjutan usaha UMKM, sehingga berpotensi meningkatkan permintaan kredit ke depan,” ujar Royke pada Minggu (10/11).
Baca juga: Strategi Jitu Menteri UMKM Hadapi Pemangkasan Anggaran 2025
Royke menekankan bahwa meski BNI siap mendukung kebijakan ini, mereka tetap akan berhati-hati dalam proses pemberian kredit baru. “Dalam memberikan kredit baru, BNI selalu berpegang pada prinsip kehati-hatian untuk memastikan risiko tetap terjaga,” tambahnya.
Dampak kebijakan ini terhadap kinerja keuangan BNI juga telah diperhitungkan sebelumnya. Menurut Royke, piutang macet yang masuk dalam kebijakan penghapusan sudah melalui proses hapus buku, sehingga tidak memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan BNI. “Rasio pengembalian (recovery rate) dari sektor-sektor tersebut juga tidak signifikan terhadap fee income BNI,” ungkapnya.
Sebagai bank BUMN, BNI senantiasa mendukung langkah-langkah pemerintah untuk mengoptimalkan peran UMKM dalam ekonomi nasional. Sektor UMKM diketahui menyerap mayoritas tenaga kerja di Indonesia dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
BNI mencatat bahwa per September 2024, nilai pokok kredit bermasalah di sektor pertanian mencapai Rp 1,59 triliun, meningkat dari Rp 852,95 miliar di akhir tahun 2023. Hal ini menunjukkan bahwa sektor pertanian, sebagai salah satu bagian dari ketahanan pangan, masih memerlukan dukungan untuk tetap produktif dan mengatasi tantangan finansial.
Baca juga: Bank Jumbo Catat Rekor! Kredit UMKM Melonjak Tajam di 2024
Dengan adanya kebijakan ini, BNI berharap dapat mendorong pemulihan dan keberlanjutan usaha bagi UMKM yang terdampak kredit macet, terutama yang berada di sektor pangan seperti petani dan nelayan. Hal ini sejalan dengan komitmen BNI sebagai bank BUMN yang turut andil dalam pemulihan ekonomi nasional serta mendukung ketahanan pangan.


