BRI Siap Dukung Penghapusan Utang UMKM Rp10 Triliun!

Tangerang, 09 November 2024 – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyambut positif rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan menghapus utang dari satu juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) senilai Rp10 triliun. Kebijakan ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai Piutang Macet UMKM.

Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah ini dan siap mendukung penuh implementasinya. BRI saat ini tengah menunggu salinan resmi PP tersebut untuk menyesuaikan kebijakan internalnya agar kebijakan penghapusan utang tersebut dapat diterapkan dengan baik. “BRI akan mempersiapkan perangkat kebijakan internal agar kebijakan dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik,” ujar Supari dalam keterangan tertulis pada Kamis (6/11).

Baca juga: 4,8 Ton Produk Rumah Tangga UMKM Pontianak Diekspor ke Malaysia

Dengan kebijakan penghapusan utang ini, pelaku UMKM yang sebelumnya masuk dalam daftar hitam (blacklist) karena utang tak terbayar, kini akan memiliki kesempatan untuk mendapatkan pembiayaan lagi. Hal ini memungkinkan mereka untuk melanjutkan dan mengembangkan usaha mereka. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan baru bagi sektor UMKM yang menjadi sumber utama ekonomi kerakyatan di Indonesia. Supari pun optimis bahwa sinergi antara pemerintah dan sektor keuangan akan semakin mempercepat kemajuan UMKM, serta menciptakan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, sebelumnya menjelaskan bahwa penghapusan utang UMKM ini tidak akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan melalui penghapusan buku piutang yang ada di perbankan. Ia menambahkan, penghapusan ini hanya berlaku bagi UMKM yang memenuhi kualifikasi tertentu, seperti pelaku usaha yang terdampak bencana alam, serta pelaku usaha di sektor pertanian dan perikanan yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan telah jatuh tempo.

Baca juga: UMKM NTB Siap Tembus Pasar Global Lewat Ekspor!

Maman menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk semua UMKM. Penghapusan utang hanya berlaku untuk usaha dengan utang maksimal Rp500 juta dan perorangan maksimal Rp300 juta. Bagi pelaku UMKM yang masih memiliki potensi untuk bertumbuh dan mampu melanjutkan usaha, utangnya tidak akan dihapus. Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar membantu UMKM yang dalam kondisi kritis dan sudah tidak mampu membayar utang mereka.

Dengan langkah ini, diharapkan UMKM Indonesia yang memiliki potensi besar dapat kembali beroperasi dengan lancar, berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi, dan memperkuat sektor ekonomi kerakyatan.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img