Tangerang, 08 November 2024 – Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 dipastikan akan mengalami kenaikan, meskipun besaran pastinya belum dapat dipastikan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memberikan sinyal kuat bahwa UMP 2025 akan naik, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penghasilan pekerja dan tetap memperhatikan kelangsungan dunia usaha.
Yassierli menegaskan bahwa meskipun masih ada kajian mengenai formulasi pengupahan, pemerintah tidak akan menurunkan besaran UMP. “Turun apanya? Ya enggak, lah. Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja, memperhatikan dunia usaha,” ujar Yassierli saat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).
Baca juga: Petani Lampung Bisa Panen Lebih Sering Berkat PLTS Irigasi
Namun, ia juga menyampaikan bahwa formula dan besaran kenaikan UMP 2025 belum dibahas secara rinci. Hal ini disebabkan oleh belum terbitnya Peraturan Menteri (Permen) yang akan mengatur pengupahan, yang hingga saat ini masih dalam pembahasan. Yassierli juga menekankan bahwa peraturan tersebut mungkin tidak segera terbit setelah Presiden Prabowo melawat ke luar negeri. “Besaran upah minimum 2025 baru akan berlaku pada Januari tahun depan,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah tengah menyusun aturan pengupahan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja terkait pengupahan. MK mengembalikan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) dalam struktur upah dan mengingatkan pentingnya proporsionalitas dalam struktur dan skala upah. MK juga menegaskan perlunya peran aktif dewan pengupahan dalam penetapan upah minimum.
Terkait usulan kenaikan, Partai Buruh mengusulkan agar kenaikan UMP 2025 setara dengan inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi. Mereka juga mengusulkan agar nilai indeks tertentu untuk penentuan upah minimum berada pada kisaran 1,0 hingga 2,0, mengingat tidak ada lagi batasan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Baca juga: Diklat 3 in 1 Solusi Kemenperin untuk Tenaga Kerja Siap Pakai
Pemerintah berupaya agar keputusan terkait UMP 2025 dapat segera diselesaikan, dengan fokus pada kesejahteraan pekerja yang penghasilannya rendah dan tetap memperhatikan kepentingan pengusaha. Penetapan upah minimum ini akan selesai paling lambat pada 21 November, mengingat aturan tersebut harus berlaku pada Januari 2025.