Tangerang, 07 November 2024 – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak akan terburu-buru mengeluarkan Peraturan Menteri terkait pengupahan atau UMP. Menurutnya, Kemnaker akan lebih mengedepankan kesepakatan yang dihasilkan dari Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS) dalam merumuskan kebijakan pengupahan.
“Kami memilih untuk memprioritaskan kesepakatan dari LKS. Jadi, kami tidak ingin tergesa-gesa yang justru bisa menyebabkan situasi yang kurang kondusif,” jelas Yassierli saat ditemui di kantor Kemenaker pada Rabu (6/11/2024) malam.
Baca juga: Mau UMKM Naik Kelas? Begini Cara Dapat Sertifikasi Halal BRI
Keputusan ini menimbulkan tanda tanya mengenai penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 yang biasanya diumumkan oleh para gubernur di setiap provinsi pada tanggal 21 November. Yassierli menyebutkan bahwa Kemnaker meminta para gubernur untuk menunggu hingga proses pembuatan regulasi di tingkat kementerian selesai. Hal ini berarti bahwa pengumuman kenaikan UMP pada tanggal 21 November bisa saja tertunda, tergantung pada penyelesaian regulasi yang saat ini sedang dalam proses.
“Kami akan meminta para gubernur untuk menunggu hingga proses regulasi selesai. Prosesnya harus rampung terlebih dahulu sebelum pengumuman UMP dapat dilakukan,” ujarnya.
Penundaan ini berkaitan dengan pembahasan Peraturan Menteri terkait pengupahan yang masih berlangsung di internal Kemnaker. Selain itu, masih ada produk hukum lain yang perlu diharmonisasi sebelum aturan ini resmi diterapkan. Yassierli juga mengungkapkan bahwa rincian Peraturan Menteri tersebut masih dalam tahap finalisasi dan belum selesai dibahas sepenuhnya.
“Bocoran mengenai regulasi ini belum dapat kami sampaikan karena masih dalam pembahasan,” tambah Yassierli saat ditemui di Istana Negara pada Rabu (6/11/2024). Penundaan pengumuman ini menyebabkan rencana sebelumnya untuk mengeluarkan pernyataan resmi pada Kamis, 7 November 2024, tidak dapat terlaksana. Nantinya, Kemnaker akan memberikan keterangan pers lebih lanjut terkait perkembangan kebijakan pengupahan ini.
Langkah ini dilakukan dengan tujuan menjaga stabilitas ekonomi dan kondisi ketenagakerjaan di Indonesia. Penetapan upah minimum yang terlalu terburu-buru dikhawatirkan dapat memicu ketidakpuasan dari berbagai pihak, baik pekerja maupun pengusaha, sehingga penting untuk menunggu hasil kesepakatan yang matang melalui LKS.
Baca juga: Inovasi Daun Jadi Produk Bernilai Internasional
Dengan menunggu regulasi ini, diharapkan kebijakan pengupahan di Indonesia dapat memberikan dampak positif baik bagi pekerja maupun industri, serta mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan pengusaha di berbagai sektor.