Pelaku Usaha Wajib Siap Hadapi Kewajiban Sertifikasi Halal 2024

Tangerang, 07 November 2024 – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal yang diatur dalam Undang-Undang bukan hanya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, tetapi juga untuk mempermudah pelaku usaha dalam menghasilkan produk berkualitas dan bernilai tambah. Hal tersebut disampaikan oleh Haikal dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Menurut Haikal, tujuan utama dari kewajiban sertifikasi halal adalah memberikan kepastian bagi konsumen tentang keamanan dan kehalalan produk yang mereka konsumsi, serta memberikan kemudahan bagi produsen untuk memasarkan produk yang memenuhi standar halal. “Harus dipahami bahwa kewajiban sertifikasi halal justru bertujuan untuk menghadirkan perlindungan bagi konsumen dan memberikan kemudahan bagi produsen. Bukan sebaliknya,” tegasnya.

Baca juga: Langkah Besar PT KCE untuk Wujudkan Energi Bersih di Indonesia 2060

Sertifikasi halal, lanjut Haikal, berlaku untuk berbagai produk yang terkait dengan kebutuhan konsumsi masyarakat, seperti makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimiawi, dan barang lainnya yang digunakan oleh masyarakat. Ini sejalan dengan Pasal 1 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 yang mengatur kewajiban produk yang masuk dan beredar di Indonesia untuk memiliki sertifikat halal.

Haikal juga menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal ini tidak mencakup barang-barang non-konsumsi seperti laptop dan elektronik lainnya, yang tidak terkait dengan kebutuhan halal. Produk-produk non-halal tetap bisa beredar, asalkan mencantumkan label yang jelas mengenai status kehalalannya.

Pada 17 Oktober 2024, produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Sanksi administratif, seperti peringatan tertulis dan penarikan produk dari peredaran, akan diterapkan bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban ini.

Namun, bagi usaha mikro dan kecil, kewajiban sertifikasi halal diterapkan secara bertahap hingga 17 Oktober 2026, memberi pelaku usaha waktu lebih panjang untuk mempersiapkan produk mereka.

Haikal mengingatkan bahwa sertifikasi halal seharusnya dipandang sebagai nilai tambah yang dapat meningkatkan daya saing produk di pasar global. “Jadikan sertifikat halal sebagai nilai tambah untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk, serta memperluas jangkauan pasar. Jangan sampai produk halal Indonesia kalah bersaing dengan produk halal dari negara lain,” pesannya.

Baca juga: Program Kemenperin: Dorong Ekonomi Tumbuh Lebih dari 8%

BPJPH terus mengedukasi pelaku usaha untuk tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga menyadari pentingnya sertifikasi halal dalam meningkatkan kualitas dan memenuhi permintaan pasar yang semakin meningkat terhadap produk halal.

Bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal, BPJPH menyediakan layanan online melalui ptsp.halal.go.id dan situs resmi halal.go.id untuk informasi lebih lanjut.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img