Tangerang, 06 November 2024 – Kementerian Agama (Kemenag) memperkenalkan strategi baru dalam program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) untuk outlook 2025. Program ini mengedepankan kolaborasi lintas sektoral, termasuk dengan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BAPPENAS) serta berbagai entitas pengelola zakat dan wakaf, untuk meningkatkan efektivitas dalam pemberdayaan ekonomi umat berbasis KUA (Kantor Urusan Agama).
Muhibuddin, Kepala Subdirektorat Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Kemenag, menjelaskan bahwa kolaborasi dengan BAPPENAS, yang diketuai oleh Budiman Sudjatmiko, diharapkan dapat memperkuat dampak program PEU, terutama di daerah-daerah yang membutuhkan dukungan ekonomi. “Kami yakin, tujuan BAPPENAS sejalan dengan program PEU, sehingga ke depan kami akan membangun komunikasi dan kolaborasi demi cita-cita Indonesia Emas 2045,” ujar Muhibuddin di Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Baca juga: Kredit Macet UMKM Dihapus, Bank Mandiri Siap Dukung Penuh
Selain itu, Kemenag juga berencana memperkuat sinergi dengan berbagai lembaga pengelola zakat dan wakaf. Salah satu perubahan signifikan dalam program PEU adalah tidak lagi hanya mengandalkan anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), tetapi juga melibatkan berbagai lembaga terkait untuk mendukung pengawasan, distribusi, serta pendanaan. “Di tahun 2025, skema kolaborasi ini akan semakin diperkuat,” tambahnya.
Pada tahun 2024, jumlah titik pemberdayaan ekonomi yang tercakup dalam program PEU meningkat pesat, dari yang sebelumnya hanya 51 titik pada 2021-2023 menjadi 206 titik pada 2024. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada ketahanan keluarga, serta akses pendidikan dan kesehatan yang lebih baik. Dengan memperluas cakupan program, Kemenag berharap dapat menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Salah satu tujuan utama dari program PEU adalah meningkatkan status mustahik (penerima zakat) menjadi muzaki (pemberi zakat) melalui pemberdayaan ekonomi. Di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, sebanyak 10 pelaku UMKM berkomitmen untuk berwakaf sebesar Rp100 ribu setiap bulan. “Jika seluruh penerima manfaat mengikuti langkah ini, dana wakaf tersebut dapat berkontribusi pada PDB (Produk Domestik Bruto) negara dan menguatkan ekonomi lokal,” kata Muhibuddin.
Program PEU yang telah diluncurkan sejak beberapa tahun lalu berhasil menunjukkan hasil positif. Berdasarkan hasil Survei Dampak Program PEU bagi Kesejahteraan Mustahik 2024 yang dilakukan oleh Puslitbang Bimas Agama, BRIN, dan PUSKAS BAZNAS, program ini telah meningkatkan pendapatan agregat bulanan mustahik sebesar 35% dan pendapatan per kapita bulanan sebesar 60%. Indeks Pendayagunaan Zakat (IPZ) yang mencakup dimensi Ekonomi, Human Capital, Sosial, dan Spiritual menunjukkan nilai positif, dengan IPZ Ekonomi sebesar 0,65, IPZ Human Capital 0,67, IPZ Sosial 0,66, dan IPZ Spiritual 0,79.
Baca juga: Menggali Potensi Batik Kujur: Peluang Bisnis Berkelanjutan dari Limbah Kertas
Muhibuddin mengungkapkan bahwa program PEU berhasil memberikan dampak yang signifikan dalam mendukung pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, serta turut berperan dalam pemberantasan kemiskinan di Indonesia.
Melalui strategi baru yang lebih mengedepankan kolaborasi antar lembaga, Kemenag berharap program PEU dapat mempercepat pengentasan kemiskinan dan mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045, melalui pemberdayaan ekonomi umat yang lebih inklusif dan berkelanjutan.