Tangerang, 04 November 2024 – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyatakan bahwa hingga saat ini regulasi yang mengatur pemutihan utang macet bagi petani, nelayan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih belum disahkan. Menurut Mahendra, aturan ini sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terkait kriteria nominal dan jangka waktu pengajuan kredit yang memenuhi Kriteria Syarat Pemutihan Utang.
Mahendra mengungkapkan bahwa aturan utama yang menjadi acuan, yaitu Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sudah disahkan sejak dua tahun lalu. Namun, aturan turunan terkait penghapusbukuan atau penghapustagihan kredit macet hingga kini masih dalam proses perumusan.
Baca Juga: Resmi Dibuka! Indocomtech 2024 Jawab Tantangan Mengisi 60 juta Pekerjaan Baru di Masa Depan
“Sejak dari UU P2SK itu sendiri diterbitkan hampir dua tahun lalu, tetapi peraturan turunan mengenai hal ini masih dalam tahap perumusan,” kata Mahendra dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada Jumat, 1 November 2024.
Mahendra menambahkan bahwa pihak OJK saat ini tengah bekerja keras untuk merumuskan peraturan tersebut agar dapat segera diimplementasikan dan memberikan dampak positif bagi petani, nelayan, dan UMKM yang terdampak krisis ekonomi. Penghapusan utang macet ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban keuangan pelaku usaha kecil yang menjadi pilar penting dalam perekonomian Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa OJK berperan aktif dalam penyusunan regulasi ini. Ia menegaskan pentingnya peraturan yang jelas untuk mengatur proses penghapusbukuan dan penghapustagihan utang macet tersebut.
“OJK memandang perlu dijabarkan dalam RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) yang saat ini masih dalam tahap penyusunan. Ini tentu akan semakin memperjelas rencana penghapusbukuan maupun penghapustagihan kredit macet,” ujar Dian.
Sebagai tambahan, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, sebelumnya juga telah menekankan bahwa kebijakan pemutihan utang yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto tidak berlaku bagi semua pelaku usaha kecil, petani, dan nelayan. Akan ada kriteria khusus bagi penerima kebijakan ini untuk memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran.
Kebijakan Kriteria Syarat Pemutihan Utang bagi petani, nelayan, dan UMKM merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi sektor mikro yang terkena dampak besar akibat ketidakpastian ekonomi global. Melalui dukungan penuh dari OJK, diharapkan regulasi pemutihan utang ini segera terwujud dan memberikan dampak positif dalam waktu dekat.