Tangerang, 21 Januari 2026 – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekosistem industri halal nasional melalui percepatan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM). Sepanjang tahun 2025, Kemenperin melalui Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru telah memfasilitasi sertifikasi halal bagi 232 pelaku IKM di Kalimantan Selatan. Langkah ini menjadi strategi penting untuk meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus memberikan kepastian kehalalan bagi masyarakat.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa sertifikasi halal memiliki peran strategis dalam penguatan industri nasional. Menurutnya, sertifikat halal tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga mampu meningkatkan nilai tambah produk, memperluas akses pasar, serta memperkuat kepercayaan konsumen baik di dalam negeri maupun di pasar global.
Baca juga: Kemenperin Perkuat Kemudahan Dan Jaminan Bahan Baku Industri Kecil Menengah
“Pemerintah berkomitmen mempercepat sertifikasi halal sebagai bagian dari penguatan daya saing industri nasional. Dengan sertifikat halal, produk IKM memiliki peluang lebih besar untuk menembus rantai pasok nasional hingga global,” ujar Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/1).
Pelaksanaan fasilitasi sertifikasi halal ini dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) BSPJI Banjarbaru yang telah terakreditasi sebagai LPH Utama oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). LPH BSPJI Banjarbaru memiliki ruang lingkup pemeriksaan makanan dan minuman dengan wilayah kerja nasional hingga internasional. Program ini sejalan dengan kebijakan Kemenperin dalam memperkuat peran unit pelaksana teknis sebagai ujung tombak pelayanan industri di daerah.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menyampaikan bahwa penguatan industri halal tidak dapat dilepaskan dari penerapan standar dan sistem mutu yang berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya konsistensi penerapan Jaminan Produk Halal (JPH) oleh pelaku industri.
“Melalui fasilitasi sertifikasi halal, kami mendorong industri untuk tidak hanya memperoleh sertifikat, tetapi juga menerapkan prinsip kehalalan secara berkelanjutan. Ini sejalan dengan penerapan SNI dan sistem manajemen berbasis standar internasional,” jelas Emmy.
Keberhasilan program ini juga ditopang oleh kolaborasi lintas lembaga, antara lain Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PIH) Kemenperin, BAZNAS, Bank Indonesia, pemerintah daerah Kalimantan Selatan, serta dukungan CSR PT Borneo Indobara. Sinergi ini memperluas akses layanan sertifikasi halal bagi IKM di daerah.
Kepala BSPJI Banjarbaru Oktaviyanto Jimat Wibowo menjelaskan bahwa proses fasilitasi dilakukan secara komprehensif, mulai dari pelatihan pemahaman JPH, pendampingan penyusunan dokumen, hingga audit kehalalan produk oleh auditor halal yang kompeten.
Baca juga: Mendag Budi Santoso Resmikan Kantor Pusat ATTEC Perkuat Ekspor Indonesia di Asia
Sebagai LPH Utama, BSPJI Banjarbaru memiliki cakupan layanan yang luas, meliputi produk makanan dan minuman, obat, kosmetik, barang gunaan, produk kimia dan biologi, serta jasa terkait. Kapasitas ini memperkuat peran BSPJI Banjarbaru sebagai pusat layanan sertifikasi halal terintegrasi di Kalimantan Selatan.
Program ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan menjadi prasyarat penting bagi IKM untuk naik kelas. Ke depan, Kemenperin akan terus memperkuat peran balai industri guna mendukung visi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.


