Tangerang, 20 Januari 2026 – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melakukan reformasi kebijakan strategis untuk menjamin kemudahan serta ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM). Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan proses produksi IKM di tengah dinamika iklim usaha dan tantangan global. Reformasi tersebut dilakukan melalui penyempurnaan kebijakan Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong (PPBB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2021.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa kebijakan ini terus diperbarui secara berkelanjutan agar relevan dengan perkembangan usaha dan ketentuan hukum yang berlaku. “Reformasi kebijakan tersebut dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga kelangsungan proses produksi IKM sekaligus menyesuaikan dengan dinamika iklim usaha dan ketentuan hukum positif yang berlaku,” ujarnya di Jakarta, Senin (19/1).
Baca juga: Kemenperin Perkuat Industri Manufaktur Nasional Hadapi Tantangan Global 2026
Menurut Menperin, pengembangan IKM hingga kini masih menghadapi berbagai tantangan mendasar, mulai dari keterbatasan akses bahan baku, teknologi, sumber daya manusia, pemasaran, hingga permodalan. Tidak hanya itu, sejumlah bahan baku dan bahan penolong yang dibutuhkan IKM juga masih harus dipenuhi melalui impor. Kondisi ini kerap menimbulkan persoalan baru, terutama bagi IKM yang belum memiliki kemampuan impor secara mandiri.
“Kendala yang sering dihadapi IKM dalam memperoleh bahan baku impor antara lain keterbatasan pasokan bahan baku lokal dengan spesifikasi tertentu, volume impor yang kecil sehingga sulit memenuhi persyaratan, keterbatasan akses langsung ke produsen, serta kompleksitas dokumen perizinan impor,” jelas Agus. Hambatan tersebut berpotensi meningkatkan biaya produksi, menurunkan daya saing, dan mengganggu keberlanjutan usaha IKM.
Sebagai solusi, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 memberikan ruang bagi IKM untuk memenuhi kebutuhan bahan baku impor melalui PPBB. Skema ini memungkinkan IKM yang belum mampu melakukan impor sendiri tetap mendapatkan jaminan pasokan bahan baku melalui badan usaha yang telah ditetapkan sebagai PPBB dan memiliki Angka Pengenal Importir Umum (API-U).
Sejalan dengan itu, Kemenperin tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian (RPermenperin) tentang PPBB yang mengatur tata kelola importasi, mulai dari mekanisme penetapan, verifikasi kemampuan IKM, pelaporan, pemantauan, hingga pemberian kemudahan. “Importasi bahan baku melalui PPBB dipastikan tepat sasaran karena hanya disalurkan kepada IKM yang telah memiliki kontrak pemesanan,” tegas Menperin.
Baca juga: Kemendag Fasilitasi Pelaku Usaha Tembus Pasar Ekspor Enam Negara Mitra
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menambahkan, PPBB merupakan badan usaha berbadan hukum di Indonesia yang menyediakan bahan baku bagi IKM dan wajib memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki fasilitas penyimpanan minimal 500 meter persegi serta melayani sedikitnya lima IKM. Proses penetapan PPBB dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) guna menyederhanakan administrasi.
Melalui optimalisasi fasilitas PPBB, Kemenperin berharap IKM dapat memperoleh bahan baku impor yang lebih mudah, terjangkau, dan berkualitas. Ke depan, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif fiskal dan nonfiskal bagi PPBB sebagai bentuk kebijakan afirmatif. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas, daya saing IKM, serta berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.


