Pelaku UMKM Khawatir Pungutan Pajak E-Commerce Hambat Daya Saing

Tangerang, 28 Juni 2025 – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah agar lebih berhati-hati dalam menerapkan kebijakan pemungutan pajak dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan melalui platform e-commerce.

Langkah ini dianggap berpotensi menghambat digitalisasi UMKM jika tidak diiringi dengan edukasi dan insentif yang memadai.

Baca juga: UMKM Naik Kelas dengan Digitalisasi

Kepala Bidang UMKM Apindo, Ronald Walla, mengungkapkan bahwa kebijakan perpajakan tersebut harus disosialisasikan secara komprehensif. Menurutnya, masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami sistem pajak E-Commerce, terlebih jika pungutan dilakukan secara otomatis oleh marketplace tanpa penjelasan teknis yang jelas.

“Kalau tidak disertai edukasi dan insentif, pelapak bisa memilih kembali ke kanal informal seperti media sosial atau penjualan offline demi menghindari pajak. Ini kontraproduktif terhadap semangat digitalisasi UMKM yang selama ini kita dorong bersama,” ujar Ronald, Jumat (27/6/2025).

Apindo juga menyoroti potensi penurunan daya saing UMKM akibat pengenaan pajak ini. Ronald menyatakan, banyak pelaku usaha kecil yang bersaing ketat dengan pelaku besar atau produk impor murah. Jika harus menanggung beban tambahan, UMKM dikhawatirkan tidak mampu bersaing secara harga.

“Kami memahami tujuan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak secara adil dan merata, termasuk dari sektor digital. Tapi implementasinya harus mempertimbangkan kesiapan pelaku UMKM,” tambahnya.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa aturan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace masih dalam tahap finalisasi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa regulasi tersebut akan mengubah sistem pembayaran PPh dari yang sebelumnya dilakukan mandiri oleh pelaku usaha, menjadi dipungut langsung oleh platform e-commerce.

Baca juga: Manfaat Sertifikasi BNSP bagi Pelaku UMKM

“Ketentuan ini tidak mengubah prinsip perpajakan, hanya mekanismenya yang disederhanakan melalui penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak,” jelas Rosmauli.

Langkah ini diharapkan mempermudah UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakan, namun Apindo menekankan pentingnya pelibatan asosiasi dan pelaku usaha dalam penyusunan kebijakan agar implementasinya tidak memberatkan.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img