25% Kawasan Industri Indonesia Sudah Terapkan Prinsip Hijau

Tangerang, 21 Juni 2025 – Pemerintah Indonesia terus mendorong transformasi kawasan industri menuju arah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Indonesia dalam perjanjian Paris untuk membatasi kenaikan suhu global maksimal 1,5 derajat Celcius, dengan target penurunan emisi karbon sebesar 45% pada 2030 dan mencapai net zero emission pada 2050.

Transformasi hijau kawasan industri ini mengandalkan dua pendekatan utama, yaitu penyusunan peta jalan dekarbonisasi dan penguatan regulasi kawasan industri hijau. Peta jalan ini menyasar sembilan kelompok industri prioritas penyumbang emisi terbesar, antara lain: semen, pupuk, logam, pulp dan kertas, tekstil, kimia, keramik dan kaca, makanan dan minuman, serta peralatan transportasi.

Baca juga: UMKM Kuliner Dominasi Batam, Serap Ribuan Tenaga Kerja

Head of Industrial Services PT Leads Property Services Indonesia, Esti Susanti, menyebut bahwa permintaan terhadap lahan di kawasan industri hijau terus meningkat, terutama dari investor asing yang fokus pada ekspor. “Banyak perusahaan mencari kawasan industri yang tersertifikasi hijau, termasuk penggunaan panel surya dan larangan batu bara,” ujarnya, Jumat (20/6/2025).

Beberapa kawasan seperti Kawasan Industri Batang, KEK Kendal, dan Batang Industrial Park bahkan telah sepenuhnya melarang penggunaan batu bara. Wilayah timur Jakarta seperti Subang, Batang, dan Kendal menjadi magnet baru pengembangan kawasan industri karena harga lahan lebih kompetitif serta akses infrastruktur yang memadai.

Sementara itu, CEO Leads Property Services Indonesia, Hendra Hartono, mengungkapkan bahwa tren industri hijau juga didorong oleh kebutuhan memenuhi prinsip ESG (Environmental, Social, Governance). “Perusahaan makin sadar akan pentingnya keberlanjutan dan tekanan regulasi, sehingga kawasan industri kini juga harus adaptif terhadap teknologi hijau dan dekarbonisasi,” jelasnya.

Data Knight Frank Indonesia menunjukkan bahwa dari 118 kawasan industri yang tergabung dalam Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), baru sekitar 25% yang mulai mengadopsi prinsip industri hijau. Kawasan ini tersebar di Jabodetabek, Karawang, dan Banten, dengan implementasi meliputi efisiensi energi, manajemen limbah, hingga perencanaan tata ruang berkelanjutan.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq juga menegaskan perlunya pemantauan emisi cerobong asap pada 4.000 titik di kawasan industri Jabodetabek. Hal ini sebagai bagian dari pengendalian polusi udara yang saat ini masih disumbang sebesar 14% oleh sektor industri.

Baca juga: Mandiri Taspen Gandeng Klik n Klin, Buka Peluang Bisnis Laundry untuk Pensiunan

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menetapkan sejumlah kawasan sebagai pilot project smart eco-industrial park, termasuk di Batam, Bintan, Karimun, dan Kalimantan Utara. Kawasan ini dibangun dengan ekosistem energi bersih dan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) sebagai solusi dekarbonisasi industri berat.

Ketua Umum HKI, Akhmad Ma’ruf Maulana, menyatakan bahwa kawasan industri hijau akan menjadi wajah baru investasi Indonesia. “Ini bukan hanya tentang lingkungan, tapi juga tentang menciptakan ekosistem industri terintegrasi, modern, dan kompetitif di pasar global,” tegasnya.

Latest articles

spot_imgspot_img

Related articles

spot_img